• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Kredit Fantastis Rp596 Miliar Jadi Sorotan, Kejati Kaltara Periksa 30 Saksi

Kredit Fantastis Rp596 Miliar Jadi Sorotan, Kejati Kaltara Periksa 30 Saksi

by BacaFakta.id
23 Juni 2026
in Kaltara, Kejadian, Nasional
A A
22
VIEWS
PostTweetSendScan

TANJUNG SELOR, BACAFAKTA.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada perusahaan perkebunan sawit PT SSP di Kabupaten Nunukan.

Nilai fasilitas kredit yang dikucurkan disebut cukup besar, dengan estimasi mencapai Rp596 miliar dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Proses penyidikan diketahui telah berjalan sejak April 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, mulai dari manajemen PT SSP sebagai penerima fasilitas kredit, pihak Bank BRI sebagai pemberi kredit, KSU atau plasma, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menegaskan bahwa tim penyidik telah menemukan indikasi awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” tegasnya.

Kejati Kaltara saat ini masih fokus menelusuri alur pencairan, dasar pemberian kredit, hingga penggunaan fasilitas tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses yang berlangsung selama bertahun-tahun itu.(*).

Previous Post

Tiga Raperda Mulai Digodok DPRD Bulungan, Fokus Tata Permukiman hingga Ketertiban Umum

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi