• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » HANI 2026: Gubernur Kaltara Tegaskan Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Perbatasan

HANI 2026: Gubernur Kaltara Tegaskan Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Perbatasan

by BacaFakta.id
23 Juli 2026
in Kaltara, Nasional, PEMPROV KALTARA
A A
22
VIEWS
PostTweetSendScan

TANJUNG SELOR, BACAFAKTA.ID – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa posisi Kaltara sebagai wilayah perbatasan negara membuat daerah ini memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap penyusupan dan peredaran gelap narkotika jaringan internasional.

Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 yang digelar secara hibrid bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) di Ruang Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (23/7).

Gubernur Zainal menyampaikan bahwa tingginya mobilisasi lintas wilayah dan letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadi tantangan serius dalam upaya pencegahan peredaran narkotika.

“Kalimantan Utara bukan sekadar wilayah perlintasan, tetapi beranda depan negara. Kondisi ini membuat kita sangat rentan terhadap infiltrasi sindikat narkotika internasional,” ujarnya.

Ia juga memaparkan data nasional tahun 2025 yang mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11 persen atau setara 4,15 juta jiwa penduduk usia 15–64 tahun.

Menurutnya, narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga, memicu kriminalitas, dan mengancam ketahanan negara.

Sebagai bentuk penguatan langkah daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, serta penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan.

Gubernur Zainal mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, tokoh agama, dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama membangun ketahanan sosial guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Previous Post

Merajut Sinergi di Beranda Negeri, Pemprov Kaltara dan TNI AL Perkuat Kolaborasi

Next Post

Langkah Nyata untuk Krayan: Kaltara Dorong Percepatan Infrastruktur Jalan Perbatasan

Next Post

Langkah Nyata untuk Krayan: Kaltara Dorong Percepatan Infrastruktur Jalan Perbatasan

Wagub Kaltara Perjuangkan Percepatan Jalan Lingkar Krayan, Konektivitas Perbatasan Jadi Prioritas

RSUD dr. H. Jusuf SK Siapkan Layanan Radioterapi, Harapan Baru Pasien Kanker di Kaltara

Perkuat Sinergi untuk Kemajuan, Gubernur Zainal Apresiasi Komitmen Trakindo Dukung Pembangunan Kaltara

Silaturahmi Perdana Kapolda dan Gubernur, Bahas Kerja Sama untuk Kemajuan Daerah

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi