• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Gubernur Keluarkan Diskresi, Aktivitas Tambang Non-Logam Diizinkan Sementara

Gubernur Keluarkan Diskresi, Aktivitas Tambang Non-Logam Diizinkan Sementara

by BacaFakta.id
6 Mei 2026
in Kaltara
A A
23
VIEWS
PostTweetSendScan
TANJUNG SELOR, BacaFakta.id – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr Zainal A Paliwang, SH, M.Hum dan Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si melaksanakan pertemuan dengan para penambang mineral bukan logam dan batuan, unsur masyarakat, serta perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Gubernur pada Rabu (6/5). Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Selor dan unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Utara yang diwakili oleh Kapolresta Bulungan. Dalam pertemuan ini, Gubernur mengeluarkan kebijakan diskresi (inisiatif) yang memperbolehkan kembali aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kalimantan Utara. Kebijakan ini bersifat sementara dengan tenggang waktu maksimal 8 bulan sembari para pelaku usaha menyelesaikan proses perizinan yang sedang berjalan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa diskresi ini merupakan langkah sementara untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sembari tetap mendorong kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang berlaku. Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan legalitas operasionalnya.

Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat yang terdampak oleh Surat Edaran Gubernur tertanggal 8 April 2026 tentang penghentian sementara operasi tambang mineral bukan logam dan batuan. Sejumlah pihak yang terdampak, seperti para sopir truk yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Supir Truk Bulungan, serta para penambang lokal, sebelumnya menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut karena berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

Disebutkan, para penambang kecil ini dapat dikategorikan sebagai penambang rakyat sehingga dapat dibantu pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan Izin pertambangan biasa.(prokompimbul)
Previous Post

Wakil Dubes Australia Apresiasi Pendidikan Inklusif di Bulungan

Next Post

PKK sebagai Penggerak Pembangunan di Tingkat Keluarga dan Masyarakat

Next Post

PKK sebagai Penggerak Pembangunan di Tingkat Keluarga dan Masyarakat

Bulungan Ikuti Kaltara Investment Forum 2026

Peran Strategis PGI – S Perkuat Nilai-nilai Kasih

Bupati dan Wabup Meriahkan Pawai Obor Paskah Umat Kristiani Bulungan

Ratusan Pelajar Semarakkan Study Camp Vol. 4 di Kebun Raya Bundayati

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi