• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Wali Kota Tarakan Bikin Edaran Salat Tarawih Berjamaah Efektif 8 Rakaat

Wali Kota Tarakan Bikin Edaran Salat Tarawih Berjamaah Efektif 8 Rakaat

by
12 April 2021
in Kaltara
A A
Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes/Net

Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes/Net

15
SHARES
103
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes mengeluarkan Surat Edaran Nomor 237/346/SATGAS/2021 tentang Panduan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijirah di masa Pandemi Covid-19.

Surat diterbitkan pada 7 April 2021 itu berisikan imbauan Wali Kota Tarakan dalam melaksanakan kegiatan di bulan Ramadan dan dalam merayakan Idulfitri bagi umat Islam di Tarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut isi surat edaran tersebut:

Salat tarawih berjemaah dapat dilaksanakan di masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan. Yaitu menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, memakai masker, mencuci tangan dan membawa perlengkapan salat sendiri dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.

Diimbau untuk memanfaatkan waktu pelaksanaan salat tarawih berjamaah dengan efektif (melaksanakan salat tarawih 8 rakaat, ditambah 3 rakaat salat witir dan membaca Al-qur’an surat-surat pendek.

Ceramah agama saat salat tarawih, peringatan malam Nuzulul Qur’an, kuliah subuh dan majelis ilmu lainnya dilaksanakan paling lama 15 menit dan tidak diperkenankan mendatangkan penceramah dari luar Tarakan.

Tidak diperkenankan melaksanakan buka puasa dan sahur bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan cukup dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Bagi masjid/musala yang menyiapkan hidangan berbuka puasa (takjil) dimbau untuk tidak menyiapkan hidangan berbuka puasa bersama yang menyebabkan kerumunan orang, hidangan berbuka puasa cukup disiapkan dalam bentuk kotakan/bungkusan.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pasar ramadan diperkenankan pada tempat yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kota Tarakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah /2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas penyelenggaraan ibadah salat Idulfitri.

READ  Upaya Percepatan Penurunan Stunting

Tidak melaksanakan takbiran keliling dan kegiatan lain yang berpotensi menimblkan kerumunan orang. Seperti kegiatan festival Ramadan. Kegiatan takbiran cukup di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara live streaming dan sejenisnya.

Tidak melaksanakan kegiatan open house, halal bihalal, dan sejenisnya (melaksanakan silaturrahmi dengan mengundang masyarakat luas). Silaturrahmi hanya dilakukan terbatas di antara keluarga, teman dan kerabat terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti atau dilaksanakan melalui media sosial dan video call atau video conference.

Pengurus dan pengelola masjid/musala harus melakukan diinfeksi sebelum dan selesai kegiatan peribadatan atau kegiatan keagamaan.

Pengurus dan pengelola masjid/musala diminta untuk menunjuk petugas yang secara rutin mengumumkan dan memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 terlaksana dengan baik. (MUH)

Tags: Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes
Previous Post

Kasus Korupsi, KPK Panggil Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal

Next Post

Soal Sungai Malinau Saling Tak Akur, Massa Geruduk Dishub Kaltara

Next Post
Dua kelompok mahasiswa pro dan kontra terkait pencemaran sungai oleh PT Kayan Putra Utama Coal

Soal Sungai Malinau Saling Tak Akur, Massa Geruduk Dishub Kaltara

Pedagang menata daging ayam potong. ANTARAFOTO

Daging Asal Malaysia Banjiri Pasar Nunukan

Lebih Setengahnya Lahan Tanah Tidung Dikuasai, Termasuk Kantor Pemkab

Pak Jokowi Angkatlah Kader Muhammadiyah Jadi Kamendikbudristek itu…

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti. Net

BNN Buang ke Kamar Mandi Sabu Malaysia Jaringan Lapas Tarakan

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi