TANJUNG SELOR, edukata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kaltara terus meningkatkan upaya penuntasan kasus kekerasan.
Berdasarkan catatan aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kaltara per 31 Oktober 2024, terdapat 108 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban 110 orang.
“Adapun jumlah korban berdasarkan bentuk kekerasan, fisik 81 orang, psikis 26 orang, seksual 17 orang, penelantaran 7 orang, lainnya (bullying, intoleransi, diskriminasi) 5 orang,” urai Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DPPPAPPKB Kaltara, Dadang Wahyudi, Rabu (4/12/2024).
Kemudian, kasus kekerasan terhadap anak tercatat 165 kasus dengan jumlah korban 176 anak. Di mana, jumlah korban berdasarkan bentuk kekerasan anak terdiri dari fisik 43 anak, psikis 27 anak, seksual 117 anak, eksploitasi 6 anak, traficking 7 anak, penelantaran 6 anak, lainnya 5 anak.
“Kami optimis mode pendataan SIMFONI-PPA Kaltara secara khusus pada tahun 2024 makin intensif. Karena dua hingga tiga tahun terakhir ini, Provinsi Kaltara telah mengeluarkan anggaran untuk stimulasi bagi operator-operator di setiap kabupaten/kota maupun provinsi dalam hal penginputan kasus,” jelasnya.
Salah satu inovasi yang dilakukan Kementerian PPPA ialah kampanye Dare to Speak Up yang terus diagungkan secara masif. Yakni sebagai upaya menuntaskan berbagai macam kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.
“Demikian kami mengimplementasikan dengan secara berkelanjutan melakukan sosialisasi anti bullying, edukasi bagi tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, serta pelatihan bagi aktivis yang terlibat sebagai perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat,” terang Dadang Wahyudi.
Menurutnya, hal itu guna menciptakan budaya speak up masyarakat terhadap keterbukaan informasi kekerasan perempuan dan anak. Yaitu, dengan meyakinkan akan kepastian hukum dan kerahasiaan informasi, serta layanan pengaduan yang kondusif. Hingga tercipta masyarakat yang lebih peka dan peduli dengan memberikan komentar yang mendukung daripada menghakimi.
Selain itu, dapat memberikan edukasi tentang kesehatan mental, dukungan sosial, dan pemberdayaan perempuan. Juga menggandeng berbagai saluran media, yang mudah diakses masyarakat untuk menyebarkan edukasi terkait kekerasan perempuan dan anak.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat. Sehingga tidak sedikit korban yang memilih untuk menutup diri. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi terkait kekerasan perempuan dan anak. Sehingga akan lebih banyak yang paham bahwa dengan berani berbicara atau melapor dapat membantu mencegah terulangnya kejadian serupa,” tuturnya menambahkan. (adv/edu)






Discussion about this post