• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Tindaklanjuti Keluhan Pekerja Migas Soal Batas Pensiun, Komisi 4 DPRD Kaltara Panggil Disnakertrans

Tindaklanjuti Keluhan Pekerja Migas Soal Batas Pensiun, Komisi 4 DPRD Kaltara Panggil Disnakertrans

by BacaFakta.id
24 Agustus 2023
in Kaltara
A A
31
VIEWS
PostTweetSendScan

TARAKAN, edukata.id – Tindaklanjuti keluhan pekerja minyak dan gas (migas) di Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan soal batas masa pensiun, Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Selasa (22/8/23).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi 4 Yancong dan didampingi Anggota Komisi 4 Supa’ad Hadianto, dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Pengawasan (Hiwas) Disnakertrans Muhammad Sarwana.

Ketua Komisi 4 Yancong mengatakan pertemuan ini untuk menindaklanjuti keluhan pekerja migas di Pulau Bunyu yang meminta kebijakan Pertamina terkait masa pensiun di perpanjang menjadi usia 58 tahun. Sedangkan sesuai Undang-undang (UU) maksimal usia pensiun pekerja migas 56 tahun.

“Itu tidak bisa oleh Pertamina melakukan itu, karena memang di undang-undang nya seperti itu. Walaupun di undang-undang tidak mengatakan secara signifikan, tetapi memerintahkan terpulang kepada perusahaan yang mempekerjakan/MOU antara perusahaan dan para pekerja,” kata Yancong.

Hal itu, juga berlaku diseluruh Indonesia bahwa batas maksimal usia pensiun pekerja migas 56 tahun. Apabila usia batas pensiun pekerja migas 58 tahun diberlakukan di Kaltara, semua sektor bakal akan berdampak.

“Kalau ini dilaksanakan di Kaltara, maka legitisinya di seluruh Indonesia dan bukan di pekerjaan migas saja tapi di semua sektor akan berdampak. Sehingga ini tidak dapat ketegasan dari pertamina, jadi tetap mereka pensiun di usia 56 tahun,” ujar politisi Gerindra.

Salah satu solusi untuk melindungi pekerja lokal, kata Yancong perlu ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal baik yang sudah bekerja maupun belum.

“Kami menilai perlu ada perda terhadap tenaga kerja lokal kita di Kaltara, perlindungan baik itu yang sudah bekerja dan belum bekerja. Jadi bagaimana kesempatannya terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltara ini, apakah potensi mereka menggunakan tenaga kerja lokal itu ada, ini nanti kita atur di dalam perda,” jelas mantan Anggota DPRD Kota Tarakan dua periode.

READ  Saksi Jokowi dan Prabowo, Atta Halilintar Beri Aurel Hermansyah Mahar Rp342.021

Untuk pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, tambah Yancong  bisa inisiatif DPRD ataupun dari pemerintah. Harapannya bisa secepatnya jangan sampai perusahaan nanti membawa pekerja dari luar.

“Makanya ini harus secepatnya, karena jangan sampai ada perusahaan yang disini membawa pekerja dari luar padahal kita juga siap. Ini kan ada KIPI, PLTA, itu semua mereka menerima tenaga kerja lokal warga Kaltara/yang ber KTP Kaltara,” pesannya.

Selain itu, peraturan dibuat supaya ada jaminan bagi anak-anak yang selesai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bisa diterima bekerja di perusahaan yang ada di kaltara. Paling tidak prosentasenya 60 persen untuk pekerja lokal diterima dan selebihnya perusahaan yang mengatur.

“Jadi harapan kami di sini perusahaan itu mempekerjakan tenaga lokal 60 persen,” pungkasnya.

Menanggapi permintaan Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara, Kabid Hubungan Industri dan Pengawasan (Hiwas) Disnakertrans Provinsi Kaltara Muhammad Sarwana menjelaskan pembentukan raperda tentang perlindungan tenaga kerja ini, sudah diwacanakan. Hanya saja masih melihat aturan di undang-undang.

“Terkait perda itu kan pembentukannya memang di buka undang-undang, space yang sudah boleh di garap, tapi ada juga ketegasan-ketegasan aturan di undang-undang tidak bisa lagi. Jadi ada porsinya yang belum dibahas di undang-undang, belum dimuat, belum diatur secara tegas terkait kearipan lokal silahkan diatur,” bebernya.

Sarwana mengingatkan aturan nanti dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Jika perda nanti dibuat berbeda dengan undang-undang dan bertentangan.

Soal perda nanti untuk memberikan pelindungan supaya perusahaan di Kaltara mempekerjakan tenaga lokal dengan prosentase 60 persen, menurutnya bagus. Hanya saja tinggal dibahasakan dalam perdanya.

“Peluang itu memang dibuka undang-undang atau tidak, berapa besar yang boleh diatur, itu kan berkembang sendiri, perbandingan kita nanti ada naskah akademiknya itu jadi acuan untuk membahas persoalan itu,” tutupnya. (edu)

Previous Post

Siapkan SDM di Wilayah Industri, Vokasi Bahasa Mandarin jadi Konsen Bupati

Next Post

Lindungi Tenaga Kerja Lokal, DPRD Kaltara Sarankan Bentuk Perda

Next Post

Lindungi Tenaga Kerja Lokal, DPRD Kaltara Sarankan Bentuk Perda

Tampak Kepala Disnakertrans abadikan momen bersama Ketua dan Anggota JELITA. (Foto: istimewa)

Melindungi Hak Pekerja Hiburan Malam, JELITA Bersua ke Disnakertrans Kaltara

PELANTIKAN : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menghadiri pelantikan DPD KNPI Kaltara Periode 2023-2026 di Ballroom Tarakan Plaza, Sabtu (26/8) malam.

Gubernur Kaltara Ajak Pemuda Berkolaborasi

OLAHRAGA TRADISIONAL : Wagub Kaltara, Dr Yansen TP, M.Si menghadiri Festival Olahraga Tradisional di Krayan Kabupaten Nunukan belum lama ini.

Komitmen KORMI Nunukan Mendapat Apresiasi dari Wagub Yansen

SEMINAR OJK : Karo Perekonomian Setprov Kaltara, Rohadi, SE., M.AP menghadiri Seminar OJK yang menjadi salah satu rangkaian ASEAN Chairmanship 2023 di Jakarta.

Pemprov Kaltara Hadiri Seminar OJK

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi