• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Tiga Pemuda di Tarakan Rudapaksa Gadis 13 Tahun

Tiga Pemuda di Tarakan Rudapaksa Gadis 13 Tahun

by BacaFakta.id
4 Juni 2024
in Kaltara
A A
Ilustrasi rudapaksa

Ilustrasi rudapaksa

18
SHARES
123
VIEWS
PostTweetSendScan

TARAKAN, edukata.id – Tiga orang pemuda di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 13 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/5/2024) lalu, di sebuah rumah di Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara sekitar Pukul 03.00 Wita. 

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sathika Putra membeberkan kronologis tindakan asusila itu. Bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial F (16 Tahun) melalui media sosial. Setelah berkenalan, F bahkan mengaku sebelum kejadian pada Jumat dua pekan lalu, sudah melakukan rudapaksa terhadap korban. 

Kemudian, dia tampak tak puas dengan tindakan bejatnya seorang diri, dia kembali mengajak korban dengan modus jalan-jalan. Korban dijemput di kediamannya, lalu dibawa ke rumah temannya. 

Di rumah itulah kemudian F melakukan tindakan rudapaksa secara bergantian. Yakni dengan mengajak dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial R (24 Tahun) dan D (16 Tahun).

“Pelaku pun mulai mengajak korban untuk merudapaksa di kediaman rekannya tersebut. Dan setelah itu dilanjutkan oleh pelaku berinisial D dan terakhir pelaku R,” ungkap AKP Randhya Sathika Putra, Selasa (4/6/2024).

Setelah melakukan tindakan rudapaksa, korban lalu diantar pulang oleh para pelaku kembali ke rumahnya. Lalu orang tua korban mendapatkan informasi dari kakak sepupu korban. Di mana anaknya telah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda di salah satu rumah yang berdekatan dengan Embung Bengawan. 

Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, setelah terungkap sepekan kemudian, tepatnya pada Sabtu (25/5/2024). 

“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, guna proses lebih lanjut,” ujarnya. 

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan tindaklanjut. Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob dan PPA di kediamannya masing-masing. 

READ  Industri Kreatif Tonjolkan Keunikan Budaya Lokal

Lewat pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku tak hanya melakukan tindakan rudapaksa. Namun perbuatannya itu juga direkam menggunakan handphone.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tarakan. Hanya saja, saat konferensi pers, hanya pelaku R yang dihadirkan di hadapan media. Pasalnya dua pelaku lainnya masih kategori di bawah umur. 

Namun demikian, atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. Yaitu berdasarkan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (edu)

 

Previous Post

Bangga! 10 Tahun Berturut-turut, Pemprov Kaltara Terima Predikat Opini WTP dari BPK

Next Post

Pacu pariwisata dan ekonomi, Farida desak Pemkab segera realisasikan peningkatan jalan Tanjung Palas-Salimbatu

Next Post
Sekretaris Komisi III DPRD Bulungan, Farida Silviawati.

Pacu pariwisata dan ekonomi, Farida desak Pemkab segera realisasikan peningkatan jalan Tanjung Palas-Salimbatu

Asnawi Arbain

Sikap Politik Kahmi Kaltara; Non Partisan yang Tawarkan Gagasan

Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kiri) bersama tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo (kanan). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan

Sejumlah truk mengangkut batu bara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024). (ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA/FOC)

Pelbagai Ormas Keagamaan Tolak Jatah Tambang dari Jokowi

Digelar Besok, Bupati Syarwani Ajak Masyarakat Ikuti Konvoi Penghargaan Kalpataru

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi