TANJUNG SELOR, edukata.id – Pernikahan dini atau perkawinan anak di bawah umur kini masih menjadi masalah yang sangat serius, lantaran memiliki potensi merusak pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan bahwa Provinsi Kaltara masih mengalami permasalahan terkait pemenuhan hak anak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 menunjukkan bahwa sebesar 6,77 persen balita di pernah mendapatkan pengasuhan yang tidak layak.
“Selain itu, angka perkawinan anak pada tahun 2022 mencapai 8,37 persen,” kata Syarwani.
Angka tersebut melebihi rerata nasional sebesar 8,06 persen. Hal ini tentu akan berdampak pada pencapaian yang berkualitas untuk mewujudkan Indonesia yang layak anak pada 2030 dan Indonesia emas pada 2045.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemda Bulungan berkomitmen untuk mempercepat penanganan perkawinan anak dan pengasuhan yang layak melalui penguatan sinergitas dan kolaborasi antara organisasi perangkat daerah, instansi vertikal dan pelibatan masyarakat,” ungkapnya.
Namun, kesadaran masyarakat terhadap masalah ini sangat penting karena perkawinan anak dan pengasuhan yang tidak layak dapat menimbulkan dampak negatif pada pertumbuhan dan perkembangan anak.
“Pengasuhan yang layak merupakan hak setiap anak, di mana anak dapat tumbuh berkembang dengan baik, mendapatkan pendidikan yang layak dan mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi,” bebernya.
Oleh karena itu, perlu adannya kerja sama dari berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini. Diharapkan, permasalahan pengasuhan anak dan perkawinan anak di Bulungan dapat segera teratasi untuk mencapai tujuan tersebut.
“Anak sebagai generasi penerus bangsa membutuhkan perhatian dari seluruh pihak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Bulungan drg. Ida Bagus Sidharahardja menyatakan semangat dan optimisme untuk bersama-sama memperkuat sinergitas dalam mencegah pernikahan anak dan stunting dengan elaborasi pelaksanaan kabupaten layak anak (KLA).
“Salah satu upaya untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar lembaga dalam mencegah perkawinan anak dan stunting adalah melalui kabupaten layak anak,” bebernya.
Dijelaskan, KLA merupakan program yang diimplementasikan oleh pemda dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan organisasi. KLA bertujuan untuk melindungi, memelihara dan memenuhi hak anak dalam berbagai aspek seperti pemenuhan gizi, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan di lingkungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
“Melalui kabupaten layak anak, diharapkan masyarakat di Kabupaten Bulungan dapat lebih memahami dan terlibat dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan stunting,” pungkasnya. (edu)






Discussion about this post