edukata.id – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) angkat bicara perihal pencopotan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro. Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan, perwira berpangkat melati tiga itu diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebelumnya beredar isu pemberhentian Teguh Triwantoro, karena ia membongkar kasus oknum polisi. Hal itu diklarifikasi oleh Budi Rachmat, di mana berita yang beredar di beberapa media dinilai tak berimbang.
“Pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi. Ini juga sekaligus mengklarifikasi atas simpang siur pemberitaan yang tidak berimbang di media,” katanya, Minggu (16/4/2023).

Dalam rilis yang dia bagikan di grup WhatsApp, diterangkan bahwa pemberhentian sementara dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 15 tahun 2015, tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, ‘Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan yang bersangkutan berdampak negative terhadap: (a) keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri’.
“Sehingga dengan mempertimbangkan keadaan saat itu, kemudian Kapolda Kaltara harus segera mengambil keputusan. Pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri adalah Kapolda untuk Kasatker di lingkungan polda sesuai pasal 12 ayat 1 huruf (d),” tulis Kabid Humas dalam rilis tertulisnya.
“Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/ kep/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” sambungnya.
Disebutkan pula, bahwa pemberhentian sementara itu dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara. Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri.
Ditanya lebih jauh oleh media perihal alasan pemberhentian, Budi Rachmat memberikan contoh salah satu penanganan kasus di Polda Kaltara. Yakni perihal hilangnya barang hari BBM ilegal, yang juga santer diberitakan belum lama ini.
“Contohnya tidak patuhnya melaksanakan perintah Bapak Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal kasus April 2022 yang lalu untuk keterlibatan anggota Polri tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani, lanjutnya, berdasarkan hasil audit diakui masih terdapat barang bukti yang hilang. Kemudian hal itu belum bisa dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Kaltara.
“Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara. Sehingga agar tidak mengganggu proses tersebut, maka KBP Teguh Triwantoro sementara kami non aktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” beber Budi.
Ditanya lagi perihal keterkaitan dengan kasus oknum polisi HSB, di mana kala itu Teguh Triwantoro menjabat sebagai Kapolres Bulungan. Menyikapi hal itu, Kabid Humas mengatakan masih berproses.
“Itu tetap diproses dan terus berlanjut sampai tuntas,” jawabnya singkat.
Sebagai informasi, Kombes Pol Teguh Triwantoro sebelumnya dilantik sebagai Kabid Propam Polda Kaltara, Selasa (28/06/22) tahun lalu oleh Kapolda Irjen Pol. Daniel Adityajaya. Dia yang kala itu masih berpangkat AKBP, menggantikan Kombes Pol Dearystone. (edu)






Discussion about this post