edukata.id – Pada tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Kalimantan Utara (Kaltara) baru ada dua partai politik (Parpol) yang ajukan bacaleg. Setelah beberapa hari lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ajukan 35 bacaleg ke KPU Kaltara, giliran Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang ajukan 35 kadernya ke KPU, Kamis (11/5/2023).
Pantauan media, sekitar Pukul 10.00 Wita, Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltara Albertus Stefanus Marianus tiba di Kantor KPU Kaltara, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor bersama puluhan pengurus, kader dan simpatisan.
Dua jam lebih pemeriksaan berkas pengajuan oleh KPU Kaltara, kemudian dilakukan penyerahan penerimaan berita acara (BA). Atas diterima berkas itu, Albertus menyampaikan apresiasinya kepada KPU Kaltara.
“Ini merupakan sebuah tahapan yang harus kami selesaikan. Untuk itu kami atas nama DPP melalui DPD Kaltara, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPU yang telah diterima. Harapan kami ke depan mari kita dukung terus proses tahapan yang diberikan KPU,” kata Albertus lewat konferensi persnya usai penerimaan berkas bacaleg.
Diketahui PDI Perjuangan adalah pemenang pemilu 2019 lalu, di mana terdapat lima orang kadernya yang saat ini duduk di DPRD Kaltara. Ketua DPD PDI Perjuangan mengungkapkan, pemilu mendatang partainya menaikkan target 7 sampai 10 kursi.
“Total keseluruhan 35 bacaleg. Untuk target kami, maksimal 10 kursi di DPRD Kaltara. Sejelek-jeleknya 7 kursi, sesuai komitmen yang telah disampaikan oleh PDI perjuangan Kaltara kepada DPP,” sebutnya.
Dikonfirmasi perihal keikutsertaan lima kader yang saat ini duduk di DPRD Kaltara, pria yang juga Ketua DPRD Kaltara itu menyebut satu nama yang tak lagi mencalonkan. Yakni Norhayati Andris yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kaltara, yang sempat menjabat Ketua DPRD Kaltara sebelum dia gantikan.
“Ada satu yang tidak melanjutkan, Ibu Norhayati Andris. Beliau sendiri yang tidak mencalonkan. Itu hak beliau,” ungkap Albertus saat ditanya media. (edu)






Discussion about this post