TANJUNG SELOR, edukata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberikan potongan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 50 persen untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Ini disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan pajak daerah tahun 2024 di Ruang Tenguyun Kantor Bupati, Tanjung Selor, Kamis (18/4) lalu.
Disampaikannya, tahun ini Pemkab Bulungan mendapat kuota program PTSL untuk 3 ribu bidang tanah, yang nantinya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perpajakan, ada dua kelompok kategori masyarakat yang berhak mendapat potongan BPHTB hingga 50 persen tersebut.
“Tahun ini kita dapat 3 ribu bidang tanah. Jika dibagi rata 10 kecamatan, asumsinya minimal ada 300 PTSL tiap kecamatan. Kita berharap dengan Perbup yang kita keluarkan, kita dapat membantu masyarakat dalam proses legalisasi kepemilikan tanah,” ujarnya.
Namun, angka 3 ribu bidang tanah yang menjadi target itu lebih sedikit jika dibandingkan target tahun 2022 untuk wilayah Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung yang mencapai 10 ribu bidang tanah. Meskipun target yang ada tidak sepenuhnya terselesaikan dengan berbagai kendala yang dihadapi.
Berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Bulungan untuk mendukung suksesnya program pemerintah pusat tersebut, serta membantu masyarakat ekonomi lemah mendapat akses kepemilikan sertifikat atas tanahnya.
Ada 2 kategori masyarakat yang berhak mendapat potongan separuh BPHTB berdasarkan Perbup 12/2024 itu, yang pertama Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, janda ASN dan TNI/Polri, veteran, pegawai kontrak yang dibiayai APBD kabupaten/provinsi, serta pelaku UMKM. Kemudian untuk kategori 2, itu mulai dari petani, nelayan, buruh, kuli harian, tukang kayu/buruh bangunan, motoris tambangan, hingga motoris speedboat.
“Kita ingin mendorong surat-surat segel yang sudah dikeluarkan oleh kepala desa sampai kecamatan, bisa ditingkatkan statusnya menjadi hak milik secara legal melalui program PTSL yang dilaksanakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bulungan,” tuturnya.
Menurutnya, untuk bidang tanah di wilayah Tanjung Selor Hilir dengan ukuran 15×30 meter persegi, itu nilai BPHTB yang harus dibayar mencapai Rp 6 juta.
“Dengan besaran BPHTB yang harus dibayar terutama untuk masyarakat petani, nelayan dan pedagang kecil tentu masih berat. Meskipun mereka ikut program PTSL belum bisa mengambil sertifikatnya di BPN, karena masih ada stempel BPHTB terhutang,” katanya.
Kebijakan pemotongan BPHTB 50 persen sesuai Perbup 12/2024 itu berakhir 9 Desember 2024 mendatang. Namun, itu bisa diperpanjang manakala masih banyak masyarakat yang belum terakomodir pada program ini.
“Ini merupakan komitmen saya jika masih banyak masyarakat kita yang belum terakomodir sampai batas akhir berlakunya Perbup ini,’ tuturnya.
Melalui kesempatan itu, Bupati juga meminta dukungan dari semua pihak, terutama seluruh perangkat desa, kelurahan hingga kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan untuk mensukseskan program tersebut dengan mensosialisasikannya ke masyarakat.
“Jangan sampai dengan hadirnya Perbup ini dimaknai politis menjelang Pilkada. Saya pastikan sedikitpun tidak ada niat kita mengeluarkan Perbup ini untuk kepentingan politik, melainkan hanya ingin hadir dan membantu masyarakat,” pungkasnya. (edu)






Discussion about this post