TANJUNG SELOR, edukata.od – Bupati Bulungan, Syarwani secara resmi membuka Uji Coba Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bulungan (MPP Bulungan) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (24/6).
Pada momen tersebut, Syarwani mengatakan MPP yang dihadirkan DPMPTSP Kabupaten Bulungan ini, sebagai sebuah inovasi guna memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perizinan. “MPP ini memberikan akses kemudahan berusaha kepada masyarakat khususnya warga Bulungan berkaitan dengan masalah perizinan dan non perizinan,” kata Syarwani.
Menurutnya, MPP Bulungan juga merupakan pusat pelayanan modern dalam satu pintu yang diharapkan dapat meningkatkan potensi investasi di daerah, khususnya di Bulungan.
“Tak itu saja, MPP juga menjadi salah satu wujud efisiensi kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dalam meningkatkan mutu pelayanan publik, mempermudah seluruh urusan layanan dalam satu tempat,” ungkap Syarwani.
Lebih jauh, Syarwani mengatakan, pada era digitalisasi globalisasi dan keterbukaan ini, jajaran pemerintahan sedianya berkomitmen untuk menyajikan pelayanan yang cepat, akurat, pelayanan yang maksimal, transparan dan akuntabel. Khususnya, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang investasi.
“Lewat MPP ini diharapkan pelayanan betul-betul transparan dan akuntabel, demikian pula dengan sistem era digitalisasi globalisasi dan keterbukaan. Apalagi mengingat pelayanan ini diberikan dalam satu pintu, kita harus pastikan bahwa tidak ada lagi kesulitan masyarakat di Kabupaten Bulungan untuk mendapatkan pelayanan dari pemeritah daerah,” ungkap Syarwani.
Syarwani mengatakan MPP tidak hanya terpusat pada fisik semata, tapi terpusat dengan layanan secara sistem. Banyak perizinan yang dapat diurus di MPP, dan cukup dengan mendatangi satu tempat. Utamanya, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan perizinan atau pelayanan dasar. “Inovasi ini bukan untuk Bupati dan Wakil Bupati Bulungan, tapi untuk masyarakat Kabupaten Bulungan,” ulas Sarwani.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Bulungan, Jahrah menjelaskan bahwa MPP merupakan bentuk reformasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui upaya mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik yang ada di daerah. Harapannya, dapat mempermudah berusaha dan akses pelayanan melalui ketersediaan layanan yang cepat, murah, mudah, terjangkau, aman dan nyaman bagi masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan MPP.
“Bulungan merupakan salah satu dari 38 kabupaten kota se-Indonesia yang membentuk MPP pada tahun ini. Dimana, Pemkab Bulungan melalui DPMPTSP berkomitmen membentuk MPP sejak direncanakan pada 2019 yang pembentukannya melalui proses panjang sejak terbitnya Perbup Bulungan No. 47/2019 tentang Penyelenggaraan MPP Kabupaten Bulungan,” jelas Jahrah.
“Walau sempat tertunda adanya refocusing anggaran, alhamdulillah pada 2021 berkat komitmen Bupati dan Wabup Bulungan, anggaran kembali dikucurkan sehingga pengadaan sarana dan prasarana dapat tersedia dan dapat dipergunakan saat uji coba,” ucapnya menutup. (edu)






Discussion about this post