• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » SMSI Kaltara Tegas Bantah Isu Markup Iklan OPD: “Jangan Samakan Kerja Jurnalistik dengan Akal-akalan Anggaran”

SMSI Kaltara Tegas Bantah Isu Markup Iklan OPD: “Jangan Samakan Kerja Jurnalistik dengan Akal-akalan Anggaran”

by BacaFakta.id
20 Januari 2026
in Kaltara, Nasional
A A
33
VIEWS
PostTweetSendScan

 

TANJUNG SELOR, Bacafakta.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) angkat bicara sekaligus membantah keras pemberitaan yang menuding adanya dugaan markup anggaran kerja sama publikasi media oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu, menilai tudingan tersebut tidak berdasar, tidak melalui proses klarifikasi, serta menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme kerja sama publikasi pemerintah dengan media massa.

“Pemberitaan itu tidak valid dan cenderung menyimpulkan sepihak. Tidak ada klarifikasi kepada organisasi pers maupun perusahaan media yang selama ini menjadi mitra resmi OPD,” tegas Victor, Selasa (20/1/2026).

Victor menegaskan, kerja sama publikasi antara OPD dan media memiliki mekanisme yang jelas, sah secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh lembaga pengawasan internal maupun eksternal.

Terkait rujukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2024 yang kerap dijadikan dasar tudingan markup, SMSI Kaltara menyatakan bahwa regulasi tersebut sama sekali tidak mengatur standar nilai kerja sama publikasi atau iklan media.

“Pergub Nomor 39 Tahun 2024 hanya mengatur Standar Harga Satuan Kegiatan seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, dan sejenisnya. Tidak ada satu pasal pun yang mengatur harga atau nilai kerja sama publikasi media,” jelasnya.

Menurut Victor, hingga saat ini regulasi khusus yang mengatur standar kerja sama publikasi OPD dengan media masih dalam proses perampungan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kaltara, bersama para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan konstituen Dewan Pers.

“Lalu Pergub yang mana yang dijadikan dasar menuding markup? Faktanya, belum ada Pergub khusus yang mengatur standar nilai kerja sama publikasi media di Kaltara,” ujarnya mempertanyakan.

READ  Buka Lomba Anak TK hingga SMP, Bunda Literasi Bulungan: Saatnya Anak-Anak Tampil, Berkarya, dan Bermimpi Besar!"

Victor juga menilai anggapan bahwa kerja sama publikasi di atas Rp1 juta sebagai markup merupakan pemahaman yang keliru. Pasalnya, kerja sama tersebut tidak sekadar pemasangan iklan, tetapi mencakup keseluruhan proses jurnalistik profesional.

“Mulai dari peliputan lapangan, wawancara, penulisan berita, penyuntingan, hingga distribusi informasi kepada publik. Semua itu membutuhkan sumber daya manusia profesional, biaya operasional, waktu, dan tanggung jawab etik,” tegasnya.

SMSI Kaltara menegaskan bahwa kerja sama OPD dengan media justru berperan penting dalam menjaga keberlangsungan perusahaan pers, khususnya media lokal, serta memastikan hak masyarakat atas informasi publik tetap terpenuhi.

“Kerja sama ini membantu operasional media, kesejahteraan wartawan, dan menjaga fungsi pers sebagai penyampai informasi pembangunan dan pelayanan publik,” tambah Victor.

Ia juga menegaskan, media tidak memiliki kewenangan menentukan besaran anggaran OPD. Media hanya menjalankan kerja jurnalistik sesuai kontrak yang sah dan terbuka untuk audit.

“Jika ada dugaan penyimpangan anggaran, tempuhlah jalur audit dan penegakan hukum, bukan membangun narasi sepihak yang berpotensi menyudutkan media secara luas,” katanya.

SMSI Kaltara mengingatkan pentingnya menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah dalam pemberitaan agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap pers serta tidak mengganggu iklim kebebasan pers di daerah.

“Kami mendukung transparansi anggaran, tapi menolak tudingan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Victor.

Di akhir pernyataannya, Victor juga mengingatkan sekitar 80 perusahaan media anggota SMSI Kaltara agar tetap bekerja profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kerja sama maupun pemberitaan.

“Kerja sama publikasi tidak boleh menghilangkan independensi redaksi. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (*)

Previous Post

Dukung Kebangkitan Kelapa Dalam, Disperta Bulungan Gaspol Edukasi Petani

Next Post

CV. Nayra Fazza Gelar Turnamen Fun Fishing, Pererat Silaturahmi dan Dongkrak Ekonomi Lokal

Next Post
Oplus_131072

CV. Nayra Fazza Gelar Turnamen Fun Fishing, Pererat Silaturahmi dan Dongkrak Ekonomi Lokal

Bupati Bulungan Serahkan Bantuan TRuck Serbaguna BNPB saat Apel Gabungan OPD

Muskab KORMI Bulungan Berlangsung Demokratis, Adimas Putro Utomo Terpilih Secara Aklamasi

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi