• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Sampaikan Nota Penjelasan Sembilan Raperda

Sampaikan Nota Penjelasan Sembilan Raperda

by BacaFakta.id
2 Desember 2024
in Kaltara
A A
Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan nota penjelasan Raperda kepada DPRD Bulungan. (Foto: IST)

Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan nota penjelasan Raperda kepada DPRD Bulungan. (Foto: IST)

35
VIEWS
PostTweetSendScan

TANJUNG SELOR, edukata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyampaikan nota penjelasan terhadap sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil pada Senin (25/11/2024).

Penyampaian nota penjelasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani di hadapan para anggota dewan. Dari beberapa Raperda yang disampaikan, salah satunya tentang perubahan konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai implementasi Pasal 314 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dijelaskan bahwa, perubahan nama tersebut untuk memperkuat peran BPR dalam menggerakkan perekonomian daerah serta pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bulungan.

Selain itu, delapan Raperda lainnya adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bulungan Tahun 2024 – 2044; Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Lokal; Raperda tentang Kabupaten Layak Anak; Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan, Raperda tentang Tata Kelola Perkebunan.

“Soal Raperda tentang tenaga kerja lokal, kami mendukung fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan. Yaitu melaksanakan pengawasan hingga melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” terang bupati. (adv/edu)

 

Previous Post

Momen Natal Pengingat Membangun Solidaritas, Toleransi dan Kebersamaan

Next Post

Prioritas Alokasi APBD 2025 Sesuai dengan Program Strategis

Next Post
Syarwani

Prioritas Alokasi APBD 2025 Sesuai dengan Program Strategis

Bupati Bulungan Syarwani saat menghadiri tasyakuran Persela atas terselenggaranya Pilkada damai di Bulungan. (Foto: IST)

Bupati Hadiri Tasyakuran Persela atas Suksesnya Pilkada

Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala hadiri natal Gereja Betesda Indonesia GTM. (Foto: IST)

Natal Cerminan Berbagi Kasih kepada Sesama

Suasana bimtek penyusunan laporan keuangan perangkat daerah se-Kabupaten Bulungan. (Foto: IST)

Memastikan Penyusunan Laporan Keuangan yang Berkualitas

Bimtek peningkatan kinerja pemerintahan desa di Kota Jogjakarta, Selasa (3/12/2024). (Foto: IST)

Penguatan Otonomi Desa, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi