• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » PT Inhutani Malinau Didenda Rp35 Miliar Usai Pemprov Menang di MA

PT Inhutani Malinau Didenda Rp35 Miliar Usai Pemprov Menang di MA

by
17 April 2021
in Kaltara
A A
Istimewa

Istimewa

41
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) atas pelanggaran ekspolitasi hutan oleh anak perusahaan PT Inhutani II Unit Semamu Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan.

“Ada gugatan dari Inhutani II kepada kita, dikarenakan mereka tidak terima atas sanksi yang kita jatuhkan, sebanyak Rp35 miliar atas pelanggaran eksploitasi hutan karena menebang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan perusahaan,” kata Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, Jumat (16/4).

Hal tersebut membuat perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan tersebut harus menerima sanksi dan membayar denda ganti rugi sebesar Rp35 miliar dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh MA.

Proses panjang gugatan yang diajukan oleh PT Inhutani II kepada Pemprov Kaltara ini dimulai sejak tahun 2019 dan baru ada titik terang pada 3 Maret, tahun 2021.

Mulai dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, lalu pengugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta hingga berakhir di MA sebagai pengadilan negara tertinggi dengan Biro Hukum selaku Tim Kuasa Hukum dan Dinas Kehutanan yang membidangi urusan kehutanan dari Pemprov Kaltara.

“Pemprov Kaltara menang, kita sekarang dalam proses pengambilan salinan putusan yang mana salinan itulah yang menjadi dasar kita untuk mengeksekusi sanksi ke Inhutani II tersebut,” kata Iqro.

Keputusan MA sudah ada, selanjutnya Pemprov Kaltara akan eksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan dan uang (denda) itu kemanapun kembali ke kementerian yang jelas masuk ke (kas) negara semua. Dijelaskannya bahwa Pemprov Kaltara tidak ada masalah karena bisa mempertangungjawabkan.

Dengan putusan kasasi langsung berkekuatan hukum tetap, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang dalam hal ini selaku pihak pemenang gugatan, tetap menghargai hak penggugat untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.

READ  Tahun Ini Direnovasi, Siswa Baru Polisi Kaltara Dipindahkan ke SPN Kaltim

Meskipun nantinya peninjauan kembali diajukan, tetap tidak menunda pelaksanaan putusan kasasi, sehingga PT. Inhutani II tetap wajib membayar sanksi denda yang telah dijatuhkan oleh Pemprov Kaltara sebesar Rp35 miliar ditambah denda keterlambatan pembayarannya. (Antara)

Tags: Kabupaten MalinauKalimantan UtaraMahkamah AgungPT Inhutani II Unit Semamu
Previous Post

Ibu Kota Baru Bisa jadi Contoh Dunia Internasional Tapi Tak Boleh Tergesa-gesa

Next Post

Babi Ngepet Terekam CCTV Pemilik Rumah Jelang Buka Puasa

Next Post
Mahkluk halus yang diduga babi ngepet. Foto: Net

Babi Ngepet Terekam CCTV Pemilik Rumah Jelang Buka Puasa

Kepsek MTs Pesta Sabu Bareng Kekasih Terancam Dipecat

Kata Safrizal saat ini pembangunan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Banjar dengan wilayah Banua Enam telah bisa mencapai 98 persen. Net

Jembatan Trans Kalimantan Selesai Akhir April, Cuaca jadi Kendala

Warga Indonesia terima hadiah uang tunai. Foto: MUH

Bangga! Mahasiswa Asal Kaltara Juarai Kompetisi Internasional di Mesir

Bukit Kelam di Kalimantan Barat. (Wikimedia Commons)

Misteri Orang Sakti hingga Meteor di Bukit Kelam Kalimantan

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi