KALTARAINFO.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan pada Jumat hingga Sabtu kemarin.
Kepala Seksi penyidikan dan penindakan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachri menjelaskan, pihaknya mendatangi sejumlah tempat usaha yang diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Atas laporan dari masyarakat, kami mendatangi sejumlah tempat dan 4 tempat usaha yang kami lakukan razia terdapat 22 orang wanita dan 10 pria diduga bukan pasangan suami istri dan penjaja seks online yang kami bawa ke Mako,” ucap Muksin, Minggu (11/4).
Empat tempat usaha yang dirazia itu adalah usaha salon, spa dan massage serta apartemen. Serta sejumlah orang dan barang bukti berupa alat kontrasepsi.
Muksin mengaku, ada salah satu tempat usaha salon berubah fungsi dengan menjajakan layanan seks. Sementara sejumlah orang yang diamankan itu, paling banyak didapati dari lokasi apartemen. Diduga terlibat prostitusi online.
“Sekarang jamannya WTS memasarkan diri lewat online, melalui aplikasi media sosial. Ada lokasi usaha salon, ternyata menyediakan jasa prostitusi. Ada tempat spa dan apartemen yang kami dapati seluruhnya, berdasarkan laporan masyarakat,” kata dia.
Ke- 22 wanita dan 10 pria bukan pasangan suami istri dan penjaja seks itu, seluruhnya dilakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan.
“Sudah kami data dan orang tua mereka sudah kami pangggil dan dijemput. Ada anak dibawah umur tapi dia tidak ada pelanggannya. Orang tua kita panggil untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut sama orang tuanya,” jelasnya.
Operasi pekat ini sesuai peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Didalamnya juga ada larangan tempat tempat atau gedung bangunan dilarang dijadikan kegiatan prostitusi,” kata Muksin.
Sumber: Merdeka






Discussion about this post