• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Presiden Akan Tunjuk Penjabat hingga 2029 Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Presiden Akan Tunjuk Penjabat hingga 2029 Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

by BacaFakta.id
2 September 2024
in Politik
A A
Ilustrasi kotak kosong.

Ilustrasi kotak kosong.

58
VIEWS
PostTweetSendScan

JAKARTA, edukata.id – Pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, setidaknya ada sebanyak 43 daerah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal tahun ini. Daerah-daerah itu berpotensi dipimpin aparatur sipil negara (ASN) bila kotak kosong mengalahkan calon tunggal.

Hal itu diatur dalam pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasangan calon tunggal hanya bisa menang dari kotak kosong bila mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah.

“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota,” bunyi ayat berikutnya.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pemerintah akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah bila kotak kosong menang di pilkada. Penunjukan pj. Kepala daerah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Pj. Gubernur dipilih oleh presiden atas usulan mendagri dan DPRD provinsi. Sementara itu, pj. Bupati/wali kota dipilih oleh mendagri dengan usulan dari DPRD daerah masing-masing.

Idham berkata pemilihan kepala daerah baru akan dilakukan lima tahun berikutnya. Hal itu merujuk pasal 3 UU Pilkada.

“Maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,” ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8) dikutip CNNIndonesia.

Sebelumnya, masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditutup Kamis (29/8). KPU mencatat ada 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

KPU akan membuka pendaftaran kembali pada Senin (2/9) hingga Kamis (4/9). Jika tidak ada pendaftar baru, maka pasangan calon yang ada akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Warga berhak mencoblos kotak kosong bila tak mau memilih pasangan yang tersedia. (edu)

Previous Post

Kronologi Eks Presiden Korsel Tersangka Suap Gegara Kasih Mantu Kerja

Next Post

Pemprov Gelar Rakor Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan TA 2024

Next Post
RAKORDAL : Sekprov Kaltara, Dr H Suriansyah, M.AP membuka Rakordal Pembangunan Tahun 2024, Selasa (3/9).

Pemprov Gelar Rakor Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan TA 2024

Ini Pesan Gubernur Pesan Pada Penerima Beasiswa UPA

KEAMANAN DIGITAL : Sekretaris DKISP Kaltara, Hj Siti Asrida membuka Bimtek Penilaian Indeks Keamanan Informasi, Rabu (4/9).

Tingkatkan Keamanan Era Digital, DKISP Gelar Bimtek se-Kaltara

PELANTIKAN : Gubernur Kaltara, Dr H Zainal A Paliwang, SH, M.Hum menghadiri pelantikan Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Rabu (4/9).

Ajak Seluruh Anggota DPRD Berkolaborasi

MOMEN: Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, berfoto bersama 32 peserta perjalanan ziarah rohani ke Tanah Suci Yerusalem di Bandara Juwata, Kota Tarakan, Kamis (5/9).

Gubernur Lepas 32 Umat Kristiani Ziarah Ke Yerusalem

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi