TANJUNG SELOR, edukata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltara tahun 2024 tanpa calon perseorangan alias independen.
Hal itu disampaikan KPU Kaltara lewat siaran pers tertanggal Tanjung Selor, Senin (13/5/2024). Dalam rilis tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada tanggal 8 Mei 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024.
Penyerahan dilaksanakan di kantor KPU Kalimantan Utara di Jalan Sengkawit Tanjung Selor. Namun hingga batas akhir jadwal tersebut, tidak ada satupun pendaftar di KPU Kaltara.
“Kawan-kawan media, sampai jadwal batas akhir penyerahan dukungan 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada (Nihil) bakal pasangan Gubernur dan wakil Gubernur Kaltara jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kaltara Chairullizza, dini hari tadi.
Untuk diketahui, jalur perseorangan untuk Pilgub Kaltara 2024, wajib memenuhi syarat dukungan dengan jumlah dukungan paling sedikit, yaitu 50.426 dukungan yang tersebar minimal di 3 kabupaten/kota.
Sebelumnya, Chairullizza menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, syarat dukungan calon perseorangan pasangan gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi dengan jumlah penduduk di bawah dua juta jiwa adalah minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
“Untuk itu, jumlah minimal syarat dukungan untuk calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 50.426 pemilih yang dibuktikan dengan salinan kartu identitas (KTP elektronik),” terangnya beberapa waktu lalu.
Kemudian, untuk minimal syarat dukungan tersebut berdasarkan undang-undang harus tersebar minimal lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota. Artinya, di Kaltara, syarat dukungan harus tersebar di tiga kabupaten/kota, dari total lima kabupaten/kota yang ada.
Sementara itu, syarat dukungan melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU, dan dinyatakan memenuhi syarat. Lalu, pasangan calon perseorangan dapat mendaftar sebagai bakal pasangan calon.
Sesuai tahapan, KPU membuka pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur baik jalur perseorangan maupun jalur partai politik pada 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024. Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU Kalimantan Utara dilaksanakan pada 22 September 2024. (edu)






Discussion about this post