edukata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Adapun komposisi perubahan dapil (daerah pemilihan), sebelumnya telah melalui proses pengajuan dua rancangan. Rancangan pertama tidak ada perubahan signifikan, hanya ada penambahan alokasi kursi di dapil Bulungan I, sedangkan dikurangi di Bulungan II.
Lalu yang ditetapkan oleh KPU RI adalah rancangan kedua. Di mana terjadi perubahan di sisi pembagian wilayah. Termasuk pembagian aliansi kursi di tiap dapil juga ikut berubah.
“Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 itu, KPU RI memutuskan rancangan dua, jadi ada perubahan,” kata Ketua KPU Bulungan Lili Suryani didampingi empat komisioner lainnya, Selasa (7/2/2023) sore tadi.
Dapil yang ditetapkan tersebut, tertuang di PKPU, yakni Dapil Bulungan I terdiri dari 9 kursi yakni hanya Kecamatan Tanjung Selor. Lalu di Dapil Bulungan II terdapat 7 kursi mencakup Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kecamatan Tanjung Palas Tengah dan Kecamatan Bunyu.
Serta untuk Dapil Bulungan III sebanyak 9 kursi meliputi Kecamatan Tanjung Palas, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kecamatan Peso, Kecamatan Peso Hilir dan Kecamatan Sekatak.
“Jadi yang berubah itu adalah pembagian wilayahnya. Jadi ada kecamatan yang bergeser termasuk pembagian alokasi kursi di tiap dapil juga berubah. Untuk total kursi di Bulungan masih tetap sama sebanyak 25 kursi dengan pembagian 3 dapil,” jelasnya.
Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahdi E Paokuma, mengatakan penetapan dapil sudah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari sosialisasi, menerima masukan, rapat dengar pendapat hingga uji publik.
“Untuk itu, tugas kami bagaimana mensosialisasikan dapil ini kepada masyarakat di Bulungan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU Bulungan juha menerangkan bahwa rancangan dapil memperhatikan 7 prinsip yang ada dalam undang-undang maupun peraturan KPU. Di antaranya unsur kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminous, kohesivitas dan kesinambungan.
Dua rancangan yang diusulkan sejak tahun lalu, memenuhi prinsip yang telah ditetapkan. Untuk rancangan pertama, jika dibandingkan dengan dapil pada pemilihan sebelumnya, memang hanya terdapat sedikit perubahan.
Sebagai informasi, rancangan pertama, ada pembagian tiga dapil masih tetap sama seperti sebelumnya. Dapil Bulungan I terdiri dari 2 kecamatan (Tanjung Palas Timur dan Tanjung Selor) dengan 12 alokasi kursi.
Lalu Dapil Bulungan II terdiri dari 4 kecamatan (Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Peso dan Peso Hilir) dengan alokasi 5 kursi. Kemudian di Dapil Bulungan III terdiri dari 4 kecamatan (Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Tengah, Sekatak dan Bunyu) dengan alokasi 8 kursi. (edu)
Daerah Pemilihan di Kabupaten Bulungan Pemilu 2024
BULUNGAN I (9 Kursi)
- Tanjung Selor
BULUNGAN II (7 Kursi)
- Tanjung Palas Timur
- Tanjung Palas Tengah
- Bunyu
BULUNGAN III (9 Kursi)
- Tanjung Palas
- Tanjung Palas Barat
- Tanjung Palas Utara
- Peso
- Peso Hilir
- Sekatak
Sumber data PKPU Nomor 6 Tahun 2023/KPU RI






Discussion about this post