• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Perubahan Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024

Perubahan Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024

by BacaFakta.id
7 Mei 2024
in Edukasi, Nasional
A A
Ilustrasi PPDB tingkat SMA/SMK (Foto: Kemendikbud)

Ilustrasi PPDB tingkat SMA/SMK (Foto: Kemendikbud)

375
SHARES
2.5k
VIEWS
PostTweetSendScan

edukata.id – Dimulai pada Bulan Juni hingga Juli tahun ini, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 jalur zonasi akan segera dibuka. Di tahun ini, terdapat perbedaan aturan mengenai jalur zonasi untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang Sederajat.  

Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. 

Lantas, bagaimana aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB tahun 2024? 

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah dalam Jalur Zonasi PPDB 2024 

Perlu diketahui, jalur zonasi merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah sesuai domisili. Domisili ini ditentukan berdasarkan alamat yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan setidaknya satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran PPDB.

Dalam PPDB 2024 jalur zonasi, terdapat ketentuan khusus untuk perhitungan jarak dari rumah ke sekolah. Jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka sekarang penentuan zona dilakukan berdasarkan wilayah kelurahan/desa. 

Mengacu pada beleid terbaru, penetapan wilayah zonasi dalam PPDB 2024 dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Dalam melakukan penetapan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan hal-hal mulai dari sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan  kapasitas daya tampung sekolah. Namun, secara garis besar perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi PPDB 2024 adalah sebagai berikut:

Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SD

Seleksi Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan beberapa kriteria dengan urutan prioritas tertentu. Kriteria tersebut meliputi usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

READ  Bulungan Perkuat IAD dengan Teknologi Geospasial: Pelatihan GIS Jadi Tonggak Transformasi Pertanian Modern

Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SMP, SMA, dan SMK

Seleksi Jalur Zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memberikan prioritas pada jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. 

Jika sejumlah calon peserta didik memiliki jarak tempat tinggal yang sama dengan sekolah, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir dilakukan berdasarkan usia peserta didik yang lebih tua, sesuai dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. 

Selain itu, SMK dapat memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah, dengan batasan maksimal 10 persen dari daya tampung sekolah.

Kuota Siswa Jalur Zonasi PPDB 2024

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat. Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik. 

Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB adalah sebagai berikut: 

  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. 
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 50 persen dari daya tampung sekolah. 
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. 

(tpo/edu)

 

Previous Post

Hasan Basri Ungkap Kriteria Kabinet Prabowo-Gibran; Berintegritas, Punya Rekam Jejak hingga Tokoh Kalimantan

Next Post

Ganjar Deklarasi jadi Oposisi, Mahfud Kembali ke 𝘊𝘪𝘷𝘪𝘭 𝘚𝘰𝘤𝘪𝘦𝘵𝘺

Next Post
Ganjar deklarasi jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran. (Foto: Antara)

Ganjar Deklarasi jadi Oposisi, Mahfud Kembali ke 𝘊𝘪𝘷𝘪𝘭 𝘚𝘰𝘤𝘪𝘦𝘵𝘺

Mustafah

Mustafah Dorong Pengembangan SDM di Bulungan

H Hamka

Dewan Dorong Percepatan Realisasi Kegiatan

Mustafah

Atensi Mustafah kepada Dirut PDAM Baru soal Peningkatan Layanan Air Bersih

INFLASI TERENDAH : Gubernur Kaltara, DR (HC) H Zainal A Paliwang, M.Hum meninjau produk UMKM di Kaltara.

Inflasi Kaltara April 2024 Terendah Se-Kalimantan

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi