edukata.id – Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi telah disetujui bersama lewat paripurna DPRD Kabupaten Bulungan, Senin (9/1/2023). Bupati Bulungan Syarwani bersama DPRD sepakat, bahwa salah satu regulasi daerah tersebut, untuk selanjutnya menjadi payung hukum untuk diimplementasikan.
“Ini menjadi bagian dari amanah yang diperintahkan melalui undang-undang nomor 1 tahun 2022 kepada pemerintah daerah untuk segera menghimpun seluruh pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Terhadap perda itu, bupati menerangkan akan menjadikan perhatian atas sejumlah pandangan fraksi. Di samping itu, dia juga memberikan perhatian agar produk hukum daerah tersebut tak menjadi beban bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Terhadap pelaku UMKM, dengan ditetapkan perda ini tentu menjadi perhatian Pemda Bulungan, sehingga jangan sampai Perda Pajak dan retribusi ini menjadi beban bagi para pelaku UMKM,” ujar Syarwani.

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen dalam menggerakkan roda ekonomi bagi para pelaku UMKM. Untuk itu, pihaknya akan terus memberikan dukungan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, termasuk bagi para pelaku UMKM di Bulungan.
“Sehingga ini menjadi atensi serius kita bersama dalam pembenahan pemberian pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Kemudian, sosialisasi juga menjadi sangat penting terkait perda tersebut. Dengan demikian, publik mengetahui secara keseluruhan terhadap isi yang ada dalam Perda Pajak dan Retribusi itu.
“Sehingga bagi seluruh wajib pajak, objek pajak, objek retribusi memiliki pemahaman dan persepsi yang sama terhadap perda ini,” ujar Syarwani
Dia juga berharap, melalui perda tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut perihal turunan dari perda tersebut, akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten.
“Berkaitan dengan turunan-turunan yang di perintahkan dalam perda ini akan ditindak lanjuti oleh Pemda Bulungan yang dituangkan ke dalam bentuk peraturan bupati,” tuntas Syarwani. (edu)






Discussion about this post