• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Perbatasan Kaltara-Kaltim akan Disekat, Melanggar Disuruh Putar Balik

Perbatasan Kaltara-Kaltim akan Disekat, Melanggar Disuruh Putar Balik

by
3 Mei 2021
in Kaltara
A A
Ilustrasi mudik

Ilustrasi mudik

12
SHARES
82
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Wilayah perbatasan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akan dilakukan penyekatan pemudik jelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Penyekatan mulai 6 sampai 17 Mei 2021 di jalur perbatasan Kaltara – Kaltim,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, dikutip dari Antara pada Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan untuk jalur “tikus” sudah dilakukan surveinya tidak ada, jadi penyekatan pemudik dilakukan hanya di pintu perbatasan Kaltim – Kaltara.

Guna pengamanan di perbatasan provinsi Kaltim – Kaltara, maka akan dibangun posko penyekatan yang dijaga personel pengamanan gabungan.

“Untuk posko penyekatan pemudik akan dijaga pengamanan yang terbagi atas tiga shift,” kata Raden Romdhon.

Dia berharap dengan adanya larangan mudik oleh pemerintah menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, tidak ada warga yang melakukan kegiatan mudik.

Dia mengatakan, penyekatan berlaku pada masyarakat yang melakukan perjalanan, tetapi untuk angkutan sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan sebagainya yang memiliki kepentingan urgent diperbolehkan melintas.

“Untuk yang mudik mau roda dua atau roda empat nanti akan diputar balik itu,” katanya.

Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus itu selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kemudian diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Previous Post

Sehari Terombang-ambing di Laut, Nelayan Asal Tarakan Selamat

Next Post

Bukti Perhatian Syarwani ke Warga Bulungan

Next Post

Bukti Perhatian Syarwani ke Warga Bulungan

Ilustrasi PLTA

Investor Australia akan Bangun PLTA di Bulungan dan Malinau

Zainal Arifin Paliwang/Net

Zainal Paliwang: Mudah-mudahan Sembuh Meningkat Meninggal Menurun

Pelaku sudah empat kali masuk penjara. (Istimewa)

Eks TKI Malaysia Digulung Polisi Nunukan, Sudah 4 Kali Masuk Penjara

Ilustrasi virus corona. Net

Varian Baru Corona Teridentifikasi di Kalsel dan Kaltim

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi