• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Penjara Menanti Satgas KPK, Kembalikan Rp900 Juta Dipecat Pula

Penjara Menanti Satgas KPK, Kembalikan Rp900 Juta Dipecat Pula

by
8 April 2021
in Kaltara
A A
KPK memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT BLEM Samin Tan (SMT)

KPK memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT BLEM Samin Tan (SMT)

20
SHARES
130
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Pencurian barang bukti berupa emas batangan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelakunya tidak lain adalah pegawai KPK sendiri. Pegawai KPK yang melakukan perbuatan itu berinisial IGAS.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan bila IGAS telah terbukti melanggar kode etik tingkat berat atas perbuatannya itu.

“Memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak, Kamis (8/4).

Tumpak menyebut emas batangan yang dicuri itu seberat 1.900 gram atau hampir 2 kg dan merupakan barang bukti dari perkara kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

IGAS disebut Tumpak merupakan anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.

“Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK,” ucap Tumpak.

Tumpak mengatakan IGAS mengambil emas batangan itu tidak sekaligus tetapi beberapa kali. Perbuatannya diketahui saat barang bukti itu hendak dieksekusi untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

“Sebagian barang bukti diambil ini digadaikan, nggak semuanya. Lainnya disimpan,” kata Tumpak.

Sebagian emas yang digadaikan itu disebut Tumpak untuk pembayaran utang IGAS terkait bisnis. Namun belakangan IGAS disebut sudah mengembalikan emas yang digadaikan itu senilai sekitar Rp 900 juta ke KPK.

Kini IGAS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu IGAS juga dilaporkan Pimpinan KPK ke polisi di mana kasusnya saat ini ditangani Polres Jakarta Selatan.

Sumber:  detik.com

Tags: barbuk kpkdewas kpkemas batang KPKIGASpecatpencurisatgas kpkTumpak Hatorangan Panggabean
Previous Post

Tanggapi Surat Yaqut Cholil, Kemenag Kaltara: Semoga Segera Dicabut Allah

Next Post

Tanjung Selor Terancam Banjir..?

Next Post

Tanjung Selor Terancam Banjir..?

Bora Mengelora,  Ira Dipeluknya…Walau 39 Tahun Beda Usia.

Wisata Hutan Mangrove Bulungan/Net

Dapat Tambahan Rp1,52 Triliun, Hutan Mangrove Kaltara Juga Direhabilitasi

Banjir melanda Kecamatan Sembakung. Sumber foto dokumen: Istimewa

Banjir Kiriman Malaysia Hantui Warga Nunukan, Pusat Perlu Ambil Alih

Ilustrasi Rapid Test Antigen di Bandara. Net

Lokasi Rapid Test Antigen Rp95 Ribu Lion Air di Tarakan

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi