TANJUNG SELOR, edukata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Salah satunya, dengan pelaksanaan sosialisasi penguatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kaltara, beberapa waktu lalu.
Dalam paparannya, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DPPPAPPKB Kaltara Dadang Wahyudi, menerangkan sejumlah tugas dan fungsi TPPK yang perlu diketahui.
Dibeberkannya bahwa tugas fungsi TPPK adalah menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan. Lalu memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
Selain itu, juga melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan; menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan; melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan; memeriksa laporan dugaan kekerasan; dan memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Lanjutnya menerangkan, yakni mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi; memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan; memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
“Terhadap fungsi tersebut, TPPK memiliki kewenangan. Di antaranya memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli. Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Termasuk berkoordinasi dengan satuan Pendidikan lain terkait laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan,” terang Dadang Wahyudi.
Sementara itu, disebutkan pula tata cara penanganan kekerasan. Yaitu, penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan pemulihan.
“Penanganan dapat dilakukan tanpa melalui tahapan penerimaan laporan dalam hal adanya temuan dugaan kekerasan,” tutupnya. (adv/edu)






Discussion about this post