• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Penguatan dan Fungsi TPPK Dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan

Penguatan dan Fungsi TPPK Dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan

by BacaFakta.id
4 Desember 2024
in Kaltara
A A
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DPPPAPPKB Kaltara Dadang Wahyudi (kiri) saat menjadi narasumber beberapa waktu lalu. (Foto: dok. DPPPAPPKB Kaltara)

Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DPPPAPPKB Kaltara Dadang Wahyudi (kiri) saat menjadi narasumber beberapa waktu lalu. (Foto: dok. DPPPAPPKB Kaltara)

43
VIEWS
PostTweetSendScan

TANJUNG SELOR, edukata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Salah satunya, dengan pelaksanaan sosialisasi penguatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kaltara, beberapa waktu lalu.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DPPPAPPKB Kaltara Dadang Wahyudi, menerangkan sejumlah tugas dan fungsi TPPK yang perlu diketahui.

Dibeberkannya bahwa tugas fungsi TPPK adalah menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan. Lalu memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.

Selain itu, juga melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan; menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan; melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan; memeriksa laporan dugaan kekerasan; dan memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Lanjutnya menerangkan, yakni mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi; memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan; memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

“Terhadap fungsi tersebut, TPPK memiliki kewenangan. Di antaranya memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli. Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Termasuk berkoordinasi dengan satuan Pendidikan lain terkait laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan,” terang Dadang Wahyudi.

READ  Bupati Bulungan Resmi Buka Diklat Dasar Penyuluhan Pertanian bagi PPPK: Dorong Penyuluh Jadi Agen Perubahan Menuju Kemandirian Pangan

Sementara itu, disebutkan pula tata cara penanganan kekerasan. Yaitu, penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan pemulihan.

“Penanganan dapat dilakukan tanpa melalui tahapan penerimaan laporan dalam hal adanya temuan dugaan kekerasan,” tutupnya. (adv/edu)

 

Previous Post

Upaya Meningkatkan Data dan Layanan

Next Post

Pentingnya Manajemen Kasus Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Next Post
Abadikan momen para peserta kegiatan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. (Foto: dok. DPPPAPPKB Kaltara)

Pentingnya Manajemen Kasus Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Tampak para ASN Pemkab Bulungan saat mengikuti apel peringatan HUT Korpri ke-53 Tahun 2024. (Foto: IST)

Bupati Syarwani Akan Evaluasi ASN yang Mangkir

Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DPPPAPPKB Kaltara, Dadang Wahyudi

Upaya Menuntaskan Kasus Kekerasan

Asisten Administrasi Umum, Adi Irwansyah tampak hadir di paripurna di DPRD Bulungan. (Foto: IST)

Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Sembilan Raperda

Wabup Ingkong Ala saat berada di Kecamatan Tanjung Palas Barat di Gereja GKII Desa Long Beluah pada Selasa (3/12/2024). (Foto: IST)

Wabup Ingkong Ala Hadiri Natal Bersama LLPD Tanjung Palas Barat

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi