• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Penggugat Masjid At Tabayyun, 4 Diantaranya Penipu…?

Penggugat Masjid At Tabayyun, 4 Diantaranya Penipu…?

by
19 Mei 2021
in Kaltara
A A
15
SHARES
100
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Sidang gugatan terhadap pembangunan Masjid At Tabayyun, Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Selasa (18/5) pagi mulai digelar secara e-court di  PTUN, Jakarta Pusat. Agenda hari itu, penyampaian materi gugatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Mereka keberatan karena Gubernur memberi izin pembangunan Masjid At Tabayyun di atas lahan milik Pemprov DKI. Gugatan diajukan  oleh kantor pengacara Hartono S.H. sebagai kuasa hukum dari 10 warga selaku  Ketua RT di komplek TVM.

Majelis Hakim hari itu juga menyetujui permohonan Panitia Masjid At Tabayyun untuk berlaku sebagai  pihak yang akan melakukan intervensi dalam gugatan itu. Atau disebut sebagai tergugat 2. Sidang berikutnya akan berlangsung minggu depan mendengar sanggahan pihak Pemprov DKI dan Panitia Masjid At Tabayyun.

” Iya, kami akan lakukan intervensi, sesuai persetujuan majelis,” ucap Marah Sakti Siregar membenarkan. Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun itu mengaku memang mengajukan permohonan untuk melakukan intervensi. Majelis Hakim mengabulkan permohonan.

” Ya, kami memiliki fakta – fakta akurat dan kuat untuk mementahkan semua tuduhan penggugat,” tambah Marah Sakti, ketika dihubungi Rabu (19/5) petang. 

4 Penggugat Penipu

Data penggugat yang diperoleh pada sidang e-court itu ada perubahan jumlah. Semula  12 warga tertera di laman PTUN  pada tanggal 30 Maret 2021.  Tapi pada sidang kemarin penggugat yang mendaftar tinggal 10 orang. Dua warga  check- out atas nama Ady Wijaya dan Stephen Kurnia. 

Sejauh catatan,  terdapat
berbagai kejanggalan terkait status mereka para penggugat.  Ada 4  yang data kependudukannya ternyata bukan warga TVM. 

Pertama,  penggugat atas nama Brian Hartadi Limas. Dia warga Mutiara Kedoya A 3 No 2 RT/RW 011/005 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Yang menarik, yang bersangkutan mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua RT 001 Karang Mulya, Tanggerang, komplek TVM.

READ  Bupati Syarwani Tegaskan Komitmen Hijau Bulungan di Forum Nasional Pekan Iklim Bali

Kedua,  atas nama penggugat Ridwan Yuhandy Santosa.  Dia warga Jalan Laksa, Tambora, Jakarta Barat. Yang bersangkutan juga mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua RT 02 wilayah Tsnggerang, TVM.

Ketiga, Diana Rochili. Dia mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua RT 03 TVM.
Namun, dokumen
kependudukannya bertempat tinggal di Jalan Mangga Besar V, Taman Sari, Kota, Jakarta Barat.

Keempat, atas nama Yossie Salaki, pekerjaan Ketua RT  005 TVM, tapi dokumen kependudukannya beralamat  di Kav DKI Blok 21/ 3, Meruya Ilir Jakarta Barat.
 
” Hah?! “, sergah Wiwien Sri Soendari kaget. Namun, Kepala Humas Panitia Masjid At Tabayyun tak ingin mengomentari lebih jauh.
” Ya,  biar saja nanti mereka pertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sejak awal kita sudah tahu gugatan mereka mengada -ada,” kata Wiwien mengunci keterangannya.||| IB |||

Tags: 4 Diantaranya penipubangun mesjid dilarang di tvmilham bintangkomplek taman villa meruyaPenggugat Masjid At Tabayyun
Previous Post

Kemenlu Diminta Desak AS dan Uni Eropa Dukung Kemerdekaan Palestina

Next Post

BKSAP Bakal Upayakan Penegakan Hukum Atas Tindakan Brutal Israel

Next Post
BKSAP menyampaikan beberapa seruan atas aksi Israel brutal Israel kepada warga Palestina tersebut

BKSAP Bakal Upayakan Penegakan Hukum Atas Tindakan Brutal Israel

Aparat memblender 1.596,76 gram sabu

Barang Haram Remaja 16 Tahun Itu Diblender

Ketua TP-PKK Kaltara itu berpesan agar dapat menjaga kesehatan pasca musibah banjir. (Ist)

Tim PKK Kaltara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Malinau

FKDM merupakan wadah yang dibentuk untuk menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. (Ist)

Wagub Yansen Ajak FKDM Jaga Ketentraman dan Ketertiban Kaltara

Sandiaga Uno dan Khairul. (Ist)

Khairul Paparkan Peluang Pariwisata Tarakan ke Sandiaga Uno

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi