TANJUNG SELOR, edukata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas dan wawasan bagi Forum Anak Daerah (FAD) di Kaltara pada Selasa (10/09/2024) di Kota Tarakan.
Salah satu materi yang diberikan kepada para peserta forum anak adalah Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika alias P4GN. Materi itu disampaikan oleh Dr. Hj. Agus Surya Dewi, M.Pd dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
Dalam forum tersebut, pihak BNNP selaku narasumber, memberikan pengenalan P4GN pada FAD di Kaltara. Hal itu merupakan salah satu upaya memberantas narkoba, di mana ditegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika yang begitu tinggi mengakibatkan Indonesia menjadi negara ‘sasaran’ peredaran gelap narkotika.
“Penyebab Indonesia darurat narkoba karena geografis yang terbuka. Menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Peredaran gelap narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa dan remaja. Melainkan juga anak-anak (usia produktif).
Bonus demografi yang sangat besar (260 juta jiwa) 70 persen usia produktif menjadi potensial peredaran gelap narkoba.
“Kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp84,7 triliun,” ungkapnya.
Sistem penegakkan hukum disebutkan belum mampu sepenuhnya memberikan efek jera kepada penjahat narkoba. Di sisi lain, modus operasi dan variasi jenis narkoba terus berkembang.
“Narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusak manusia terutama fungsi kerja otak, fisik dan emosi,” jelasnya.
Lebih lanjut, diterangkan sejumlah strategi yang dilakukan BNN dalam mengatasi narkoba. Pertama, penguatan kerjasama P4GN. Dilaksanakan guna mengeliminasi ancaman/potensi kerawanan.
Kedua, penguatan sosialisasi dan edukasi. bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman guna meningkatkan imunitas supaya tidak mudah terpapar narkoba.
Ketiga, pemberdayaan kelompok dan Masyarakat. Program pemberdayaan yang ditujukan untuk mendorong Masyarakat mau dan mampu terlibat aktif dalam P4GN.
Keempat, kerjasama bidang pemberantasan. Melibatkan unsur aparat penegak hukum (APH) seperti TNI, Polri, BIN, Bea Cukai hingga Satgas Pamtas Indonesia – Malaysia.
“Cara pencegahan dalam mengatasi narkoba yaitu dari individu, keluarga, sekolah, RT/RW/Kelurahan/Kecamatan, akademi/perguruan tinggi, tempat kerja, dan masyarakat umum,” imbuhnya. (adv/edu)






Discussion about this post