KALTARAINFO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Yansen TP menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Kaltara Jaya pada Rapat Paripurna ke-14 di Kantor DPRD Kaltara, Senin (31/5) siang.
Dalam pidatonya, Wagub menyatakan bahwa perubahan Perda No. 2/2018 dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan tetap meperhatikan prinsip demokrasi yang sejalan dengan UU No. 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah (perubahan UU No. 23/2014.
“Penyusunan Ranperda ini juga telah mempertimbangkan dinamika kehidupan dalam mencapai tujuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kaltara, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yansen.
Berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 Persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, diatur tata cara penawaran PI 10 persen yang pengelolaannya tidak dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, namun BUMD yang mendapat penawaran PI dapat menunjuk perusahaan perseroan daerah. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, Perda No. 2/2018 tentang PT. Migas Kaltara jaya perlu diubah untuk dapat mengakomodir pembentukan anak perusahaan.
Yansen berharap DPRD sebagai mitra pemerintahan bersedia untuk memenuhi usulan tersebut dan membahasnya pada rapat dewan selanjutnya. “Saya mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara secara bersama-sama mewujudkan Kaltara yang berubah, maju, dan sejahtera,” tutupnya.(DKISP-KALTARA/BAL/KI)






Discussion about this post