• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Pemprov Usulkan Ranperda Perubahan PT Migas Kaltara Jaya

Pemprov Usulkan Ranperda Perubahan PT Migas Kaltara Jaya

by
31 Mei 2021
in Kaltara
A A
Wagub Kaltara, Yansen TP saat hadir menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Kaltara Jaya pada Rapat Paripurna ke-14 di Kantor DPRD Kaltara, Senin (31/5) siang.

Wagub Kaltara, Yansen TP saat hadir menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Kaltara Jaya pada Rapat Paripurna ke-14 di Kantor DPRD Kaltara, Senin (31/5) siang.

26
SHARES
175
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Yansen TP menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Kaltara Jaya pada Rapat Paripurna ke-14 di Kantor DPRD Kaltara, Senin (31/5) siang.
Dalam pidatonya, Wagub menyatakan bahwa perubahan Perda No. 2/2018 dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan tetap meperhatikan prinsip demokrasi yang sejalan dengan UU No. 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah (perubahan UU No. 23/2014.

“Penyusunan Ranperda ini juga telah mempertimbangkan dinamika kehidupan dalam mencapai tujuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kaltara, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yansen.

Berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 Persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, diatur tata cara penawaran PI 10 persen yang pengelolaannya tidak dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, namun BUMD yang mendapat penawaran PI dapat menunjuk perusahaan perseroan daerah. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, Perda No. 2/2018 tentang PT. Migas Kaltara jaya perlu diubah untuk dapat mengakomodir pembentukan anak perusahaan.

Yansen berharap DPRD sebagai mitra pemerintahan bersedia untuk memenuhi usulan tersebut dan membahasnya pada rapat dewan selanjutnya. “Saya mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara secara bersama-sama mewujudkan Kaltara yang berubah, maju, dan sejahtera,” tutupnya.(DKISP-KALTARA/BAL/KI)

Previous Post

Syarwani Minta Baznas Segera Susun Program Kerja

Next Post

Pelayan Restoran Joki Prostitusi Anak Dibawah Umur

Next Post
Foto Ilustrasi dari google.com

Pelayan Restoran Joki Prostitusi Anak Dibawah Umur

Gubernur Kaltara, Drs Zainal A Paliwang melantik Bupati dan Wabup Nunukan periode 2021-2024, Rabu (2/6/2021)
Sumber Foto : Biro Adpim Kaltara

Laura-Hanafiah Pimpin Nunukan Periode 2021-2024

Bupati Bulungan, Sarwani dukung penerapan digitalisasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Bulungan.

Buat Terobosan, Syarwani Puji Dishub Bulungan

IST

Begini Respons Syarwani Atas Keluhan Nelayan Tudai Tradisional

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Bupati Bulungan, Sarwani kepada Pejabat Administrator dan Pengawas Di Lingkungan Pemkab Bulungan, Kamis (10/6)

Direstui Mendagri, Syarwani Lantik 53 Pejabat Bulungan

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi