• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Pemerintah Perluas PPKM Mikro 20 Provinsi Termasuk Kalimantan Utara

Pemerintah Perluas PPKM Mikro 20 Provinsi Termasuk Kalimantan Utara

Sumber: CNN Indonesia | Editor: Ramadhani

by
5 April 2021
in Kaltara
A A
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto. Foto: Net

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto. Foto: Net

20
SHARES
132
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperluas hingga ke 20 provinsi.

“Dengan data yang ada terkait kasus sembuh, meninggal, aktif, total kumulatif kasus, maka tambah lima daerah lagi, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi,” tutur Airlangga melalui konferensi pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/4).

Airlangga mengatakan, PPKM mikro akan diberlakukan selama dua minggu sepanjang 6-19 April 2021 di 20 provinsi tersebut.

Pada penerapan sebelumnya, PPKM mikro hanya berlaku pada 15 provinsi meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Airlangga menyebut penerapan PPKM mikro berhasil menekan kasus covid-19 di hampir semua provinsi, kecuali Banten. Ia mengklaim peningkatan disebabkan Banten baru mengikuti PPKM mikro dan melakukan testing secara masif.

“Tapi di provinsi lain, NTT, DKI, Jabar, Jateng, Yogya, NTB, Jatim, Bali, Sumut, Kalsel, Kalteng, seluruhnya turun,” tutur Airlangga.

Sebelumnya, data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan terdapat lonjakan angka kematian di Banten. Kasus meninggal di provinsi itu pada Minggu (4/4) mencapai 338 dari keseluruhan kasus meninggal harian nasional yang mencapai 427 kasus.

Banten juga menyumbang kasus positif harian tertinggi, yakni 3.501 orang. Hampir setengah dari total kasus positif yang mencapai 6.731 orang. Meskipun angka kesembuhan di Banten juga tinggi, yakni 6.279 orang.

Tags: AcehAirlangga HartartoKalimantan UtaraRiauSumatera Selatan
Previous Post

Personel Loreng Pamtas Gotong Royong dengan Warga Desa Apauping

Next Post

Pemerintah Beri Izin Pasangan Kawin Campur dengan WNI Masuk Indonesia

Next Post
KALTRAINFO.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali membuka akses bagi orang asing atau pasangan kawin campur dengan WNI masuk ke Tanah Air melalui permohonan visa tinggal terbatas (vitas) penyatuan keluarga. Foto: Ilustrasi

Pemerintah Beri Izin Pasangan Kawin Campur dengan WNI Masuk Indonesia

KALTARAINFO.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Papua Dapat Teguran Keras, Mendagri: Wajib Ajukan Izin!

KPK tidak akan berhenti menelusuri dugaan kasus yang menjerat Samin Tan. Salah satu yang ditelisik KPK adalah mengenai mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

KPK Juga Telusuri Keterlibatan Mantan Menteri ESDM

Pelaku yakni AH (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Ia digerebek bersama istrinya, MR (41) dan seorang lelaki hidung belang, RE di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Foto: Ilustrasi

Suami Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp1 Juta

Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut. Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat ini dikeluarkan tanggal hari ini Selasa 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono

Listyo Sigit Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Arogansi Polisi

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi