• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Pemerintah Beri Izin Pasangan Kawin Campur dengan WNI Masuk Indonesia

Pemerintah Beri Izin Pasangan Kawin Campur dengan WNI Masuk Indonesia

Sumber: Antara | Editor: Ramadhani

by
5 April 2021
in Kaltara
A A
KALTRAINFO.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali membuka akses bagi orang asing atau pasangan kawin campur dengan WNI masuk ke Tanah Air melalui permohonan visa tinggal terbatas (vitas) penyatuan keluarga. Foto: Ilustrasi

KALTRAINFO.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali membuka akses bagi orang asing atau pasangan kawin campur dengan WNI masuk ke Tanah Air melalui permohonan visa tinggal terbatas (vitas) penyatuan keluarga. Foto: Ilustrasi

53
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTRAINFO.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali membuka akses bagi orang asing atau pasangan kawin campur dengan WNI masuk ke Tanah Air melalui permohonan visa tinggal terbatas (vitas) penyatuan keluarga.

“Setelah sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan, hari ini WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk wilayah Indonesia,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arya Pradhana Anggakara, Senin (5/4).

Ia mengatakan orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai vitas dengan indeks 317.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020.

Kendati demikian, pemerintah belum membuka “visa on arrival” dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama pandemi Covid-19. Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja dan alasan kemanusiaan.

Kemudian terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. Selain pasangan kawin campur, Kemenkumham juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Selain itu, bagi orang asing pemegang kartu perjalanan pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk wilayah Indonesia.

Atas kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki wilayah Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi satuan tugas penanganan Covid-19.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan dan wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia,” kata Angga.

Previous Post

Pemerintah Perluas PPKM Mikro 20 Provinsi Termasuk Kalimantan Utara

Next Post

Gubernur Papua Dapat Teguran Keras, Mendagri: Wajib Ajukan Izin!

Next Post
KALTARAINFO.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Papua Dapat Teguran Keras, Mendagri: Wajib Ajukan Izin!

KPK tidak akan berhenti menelusuri dugaan kasus yang menjerat Samin Tan. Salah satu yang ditelisik KPK adalah mengenai mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

KPK Juga Telusuri Keterlibatan Mantan Menteri ESDM

Pelaku yakni AH (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Ia digerebek bersama istrinya, MR (41) dan seorang lelaki hidung belang, RE di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Foto: Ilustrasi

Suami Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp1 Juta

Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut. Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat ini dikeluarkan tanggal hari ini Selasa 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono

Listyo Sigit Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Arogansi Polisi

Pertamina EP Tarakan Field saat ini melakukan penanganan pembersihan di sekitar lokasi terjadinya natural flow/semburan minyak bercampur lumpur di sumur PAM 235 daerah Kampung Satu, Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (6/4).

Kata Pertamina Sumur Tarakan Dibangun Penjajah Belanda, Bukan Kebocoran

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi