• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Jadi Atensi DPRD Kaltara

Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Jadi Atensi DPRD Kaltara

by BacaFakta.id
17 Juni 2023
in Kaltara
A A
50
VIEWS
PostTweetSendScan

TANJUNG SELOR, edukata.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Albertus Stefanus Marianus kembali menjalankan program sosialisasi produk hukum daerah Kaltara di Sabanar Baru, Tanjung Selor pada Jumat (16/6).

Adapun produk hukum daerah yang ia sosialisasikan kali ini adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kaltara. Menurutnya, cagar budaya ini merupakan salah satu potensi daerah yang jadi atensi dari lembaga legislatif.

“Di sini kita berharap, yang pertama itu cagar budaya kita ini diinventarisasi oleh OPD (organisasi perangkat daerah) terkait agar bisa menjadi aset yang bermanfaat,” ujar Albertus.

Kenapa? Karena cagar budaya merupakan bagian dari kekayaan yang dimiliki provinsi ke-34 Indonesia ini. Jadi, simbol-simbol dari cagar budaya inilah yang menurutnya harus dimunculkan, karena budaya itu bagian daripada peradaban.

“Jadi dengan kita menghargai situs-situs kita di Kaltara ini, maka itu artinya kita menghargai peradaban yang ada di Kaltara ini,” jelas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Oleh karena itu, Albertus berharap bahwa sebisanya, sebanyak mungkin informasi yang berkaitan dalam rangka dilakukannya inventarisasi terhadap cagar budaya di Kaltara ini dapat dilakukan.

“Jadi harapan kita, apa yang menjadi masukan dari masyarakat terhadap perda ini, tentu dapat menjadi warna daripada isi perda itu sendiri,” katanya.

Artinya, harapan dari pemerintah, DPRD serta masyarakat umum dapat benar-benar menjadi isi sebagai representasi daripada regulasi tersebut. Artinya terjadi kolaborasi dan sinergitas dalam ‘lahirnya’ produk hukum daerah tersebut. (edu)

Previous Post

Wagub Yansen Beri Semangat 174 Atlet KORMI Kaltara ke Fornas VII 2023 Jawa Barat

Next Post

Gubernur Apresiasi Peran BMF Majukan Pertanian dan Peternakan

Next Post
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang melakukan penanaman bibit buah durian di lokasi Agrowisata Desa Apung, Kabupaten Bulungan, Senin (19/6).

Gubernur Apresiasi Peran BMF Majukan Pertanian dan Peternakan

Gubernur Pastikan Layanan SOA Tetap Berjalan

PEMUKULAN BEDUG : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menandai Pembukaan MTQ ke VIII tingkat Provinsi Kaltara dengan pemukulan bedug di halaman Masjid Baitul Izzah, Islamic Center, Kota Tarakan, Senin (19/6).

Resmi Dibuka, MTQ ke VIII jadi Sarana Perekat Ukhuwah

PROLENTERAKU : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meninjau salah satu fasilitas layanan kesehatan di Kaltara

“Pro Lentera Ku” Masuk 15 Finalis Kelompok Khusus KIPP 2023

Seminar Akhir Proyek Perubahan Angkatan II Dihadiri Sekprov Kaltara

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi