TANJUNG SELOR, edukata.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Albertus Stefanus Marianus kembali menjalankan program sosialisasi produk hukum daerah Kaltara di Sabanar Baru, Tanjung Selor pada Jumat (16/6).
Adapun produk hukum daerah yang ia sosialisasikan kali ini adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kaltara. Menurutnya, cagar budaya ini merupakan salah satu potensi daerah yang jadi atensi dari lembaga legislatif.
“Di sini kita berharap, yang pertama itu cagar budaya kita ini diinventarisasi oleh OPD (organisasi perangkat daerah) terkait agar bisa menjadi aset yang bermanfaat,” ujar Albertus.
Kenapa? Karena cagar budaya merupakan bagian dari kekayaan yang dimiliki provinsi ke-34 Indonesia ini. Jadi, simbol-simbol dari cagar budaya inilah yang menurutnya harus dimunculkan, karena budaya itu bagian daripada peradaban.
“Jadi dengan kita menghargai situs-situs kita di Kaltara ini, maka itu artinya kita menghargai peradaban yang ada di Kaltara ini,” jelas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Oleh karena itu, Albertus berharap bahwa sebisanya, sebanyak mungkin informasi yang berkaitan dalam rangka dilakukannya inventarisasi terhadap cagar budaya di Kaltara ini dapat dilakukan.
“Jadi harapan kita, apa yang menjadi masukan dari masyarakat terhadap perda ini, tentu dapat menjadi warna daripada isi perda itu sendiri,” katanya.
Artinya, harapan dari pemerintah, DPRD serta masyarakat umum dapat benar-benar menjadi isi sebagai representasi daripada regulasi tersebut. Artinya terjadi kolaborasi dan sinergitas dalam ‘lahirnya’ produk hukum daerah tersebut. (edu)






Discussion about this post