TANJUNG SELOR, KALTRAINFO.COM – Subdit 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltara berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) prostitusi anak di bawah umur belum lama ini.
Terungkapnya prostitusi anak di bawah umur, Polisi menerima informasi adanya prostitusi anak di bawah umur di salah satu hotel jalan Sengkawit Kabupaten Bulungan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan kami di kamar nomor 407 hotel itu, ditemukan dua pasangan bukan suami istri melakukan hubungan badan. Saat di interogasi ternyata perempuan ini dibawah kendali seorang mucikari pria berinisial RA, ”ungkap Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Saut Panggabean Sinaga melalui Kanit Subdit 4 Renakta, AKP Guntar Arif Setiyoko, Senin (31/05).
Guntar mengungkapkan, pelaku RA diamankan saat akan menjemput perempuannya di hotel.
“Modus praktik prostitusi itu, pria hidung belang sebelumnya berkomunikasi dengan RA lewat WhatsAPP. Setelah pria hidung belang membayar tarif, RA langsung membuka kamar hotel sekaligus menyediakan perempuannya, lalu pria hidung belang tinggal datang, ” jelasnya.
Dikatakan Guntar banyak wanita yang di tawarkan RA kepada pria hidung belang, saat HP milik RA diamankan namun foto-foto perempuan telah dihapus.
“Demikian pula anak dibawah umur yang di jual RA merupakan pelajar jalur paket,” jelasnya.
Guntar menjelaskan tarif yang di tawarkan Pelaku kepada pria hidung belang sebesar Rp.700.000 untuk sekali main.
“Dari Rp.700.000 itu RA mengambil fee sebesar Rp. 400.000 yang sebagian di pergunakan untuk membeli kondom buat pria hidung belang,” ungkapnya.
Guntar membeberkan, selain menjadi mucikari, RA juga bekerja di salah satu restoran di Bulungan sebagai pelayan. Dari menjadi pelayan itu RA sembari menawarkan perempuan ke pengunjung restoran.
“Akibat perbuatannya, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 76 huruf I junto pasal 88 undang-undang 35 tahun 2014 ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kanit Subdit 4 Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltara.(MH/KI)






Discussion about this post