• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Diamankan Polisi, Ada 33 TKP Berbeda

Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Diamankan Polisi, Ada 33 TKP Berbeda

by BacaFakta.id
24 April 2024
in Kaltara
A A
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha saat rilis Rabu (24/04/2024), memperlihatkan 6 unit motor barang bukti serta seorang pelaku. (Foto: edukata.id)

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha saat rilis Rabu (24/04/2024), memperlihatkan 6 unit motor barang bukti serta seorang pelaku. (Foto: edukata.id)

56
VIEWS
PostTweetSendScan

edukata.id – Polisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari puluhan tempat kejadian perkara (TKP). Aksi pencurian kendaraan bermotor alias curanmor tersebut terjadi di lintas provinsi, yang sebaran TKP-nya berada di Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha membeberkan, ada total 33 TKP. Terdiri dari 23 TKP di wilayah hukum Polres Berau, Kaltim, dan 10 TKP di wilayah hukum Polresta Bulungan.

“Pelaku curanmor ini lintas provinsi, yang dilakukan di Bulungan dan wilayah hukum Polres Berau,” kata Kapolresta saat rilis, Rabu (24/04/2024).

Pencurian itu dilakukan dalam kurun waktu September 2023 sampai April 2024. Untuk rincian lokasi TKP di Bulungan, yakni pada 5 April 2024 di Gang Kumis Jalan Sengkawit. Kemudian pada 01 Maret 2024 di Jalan Jelarai, 25 Desember 2023 di Jalan Padaelo, 18 Desember 2023 di Jalan Cendana, 18 November 2023 di Jalan Rajawali dan di Jalan Poros Bulungan – Malinau.

Selain itu, empat TKP lainnya masing-masing di Selimau, di Jalan Jeruk, di Jalan Jambu dan di Jalan Jenderal Sudirman. 

Dari hasil penyelidikan, Agus membeberkan kronologis penangkapan. Bermula dari informasi adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor merek Honda CRF warna hitam yang dijual di Malinau. Belakangan diketahui motor tersebut hilang di wilayah hukum Polresta Bulungan.

“Dan diketahui yang melakukan penjualan tersebut berada di Kabupaten Berau. Tim Resmob kami melakukan koordinasi dengan Polres Berau, setelah itu langsung menuju ke Berau dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” bebernya. 

Polisi berhasil membekuk pelaku inisial AS (34 Tahun), warga Gang Bubuhan, Berau di kediamannya. Di situ, ditemukan pula 3 unit motor, yaitu Honda CRF, Honda Beat dan Suzuki FU.

READ  Bupati Bulungan Tinjau Langsung Progres Pembangunan KIPI, KIHI, dan PT KAI di Tanah Kuning

“Selain barang bukti, dua rekan pelaku juga berada di lokasi tersebut saat penangkapan dan langsung kami amankan,” lanjut Agus. 

Dua pelaku lainnya yang ikut diamankan polisi adalah ED (23 Tahun) dan HA (24 Tahun). Selain itu, masih ada seorang pelaku yang buron berinisial AR.

“Saat ini pelaku inisial AR masih dalam pencarian,” ungkapnya. 

Sejumlah kendaraan hasil curian, dijual di Kabupaten Malinau. Usai melakukan koordinasi dengan Polres Malinau, tim Polresta Bulungan dan Polres Berau berhasil mengumpulkan sebanyak 25 unit sepeda motor.

“Total ada 25 unit motor dengan rincian 6 motor TKP di Bulungan dan 19 unit motor TKP di Berau,” jelasnya. 

Kapolresta juga menyebut, masih ada satu barang bukti motor yang TKP-nya di Bulungan saat ini berada di Lampung. Polisi sudah mengindentifikasi lokasi barang bukti berupa motor Yamaha Nmax, oleh pelaku dititip di tempat keluarganya. 

“Jadi modusnya, pelaku melakukan pengintaian di tempat aman dan tanpa pengawasan CCTV dan aktivitas yang ramai. Setelah itu, pelaku mendorong motor lalu merusak kontak motor tersebut, lalu membawa pergi atau pelaku menggunakan anak kunci lain yang sudah dimodifikasi,” terang perwira tiga bunga tersebut. 

Dari keempat pelaku, di mana 3 orang  sudah diamankan, yang sementara ini disebut sebagai pemimpinnya adalah AR yang tengah diamankan di Polresta Bulungan. Adapun kedua rekannya, diamankan di Polres Berau, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Terhadap pelaku yang sudah diamankan, kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (edu)

Previous Post

Tekan Angka Pernikahan Dini

Next Post

BAN PDM Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rakorda Tahap 1

Next Post

BAN PDM Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rakorda Tahap 1

Tampak Ketua Penjaringan PPP Sarif menyerahkan formulir ke relawan SANG SURYA.

SANG SURYA Pendaftar Pertama di PPP

Relawan SANG SURYA saat mendaftarkan Suryanata Al-Islami di PKB Bulungan, Minggu (28/4).

Santri Pejuang Bang Surya daftar di PKB dan PPP

Relawan dari kelompok muda saat mendaftar di PAN Bulungan.

Termasuk PAN, Surya Telah Didaftarkan di Lima Partai

DISAHKAN: Bupati mengukuhkan TPAKD Bulungan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, TPAKD Dibentuk

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi