KALTARAINFO.COM – Aparat Polsek Sekatak meringkus JM alias Amang (32), pelaku pencurian rumah warga RT 03 Desa Turung, Sekatak, Tanjung Selor.
Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro menyebutkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu sekitar jam 7 pagi, 21 Maret lalu. Setelah melakukan penyelidikan serta berbekal informasi polisi berhasil menangkap pelaku disebuah toko di jalan Poros Trans Kaltara Desa Ujang, Senin (5/4).
“Pelaku mengakui telah mencuri di rumah tetangganya dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan sebilah parang,” ujar Kapolres melalui Kapolsek Sekatak Iptu Mahmud.
Saat melakukan aksi itu, pelaku melihat dan membawa tas selempang warna hitam berisi uang sebesar Rp11.400.000. Tas itu justru digunakan pelaku untuk bermain judi seperti milik sendiri.
“Tempat tinggal tersangka dan korban hanya bersebelahan rumah. Sisa uang curiannya tinggal Rp6 ribu,” kata Mahmud.
Pengakuan pelaku, kata Mahmud, uang hasil curian digunakan untuk memuaskan hasratnya bermain judi online dan membeli barang haram sabu.
“Dia langsung membeli slot untuk bermain judi online dan mengkonsumsi sabu,” ucap Mahmud
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolsek itu guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. (MUH)






Discussion about this post