edukata.id – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tengah berjalan. Saat ini jajaran Komisi Pemlihan Umum (KPU) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Dalam pesta demokrasi mendatang, masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk memastikan setiap warga negara menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024, KPU melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Di samping itu, penyelenggara juga berharap seluruh masyarakat aktif untuk melakukan pengecekan namanya masuk dalam daftar pemilih.
Setelah pemutakhiran tersebut, nantinya akan menghasilkan Data Pemilih Sementara (DPS), lalu pada akhirnya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPT atau Daftar Pemilih Tetap.
DPT merupakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
Salah satu syarat dapat memilih di Pemilu adalah nama pemilih yang terdaftar di DPT. Kini, pemilih dapat memeriksa nama masing-masing di DPT secara online melalui laman resmi KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/
Untuk memeriksa nama DPT KPU, pemilih dapat mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/. Dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, lalau klik tombol pencarian.
Apabila pemilih terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan nama lengkap, NIK, nomor kartu keluarga dan tempat pemungutan suara (TPS). Apabila nama Pemilih belum terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan tulisan data anda keliru atau belum terdaftar. Pemilih segera melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau langsung ke KPU. (edu)






Discussion about this post