edukata.id – Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah dan Wakil Ketua II DPRD Kaltara Andi Muhammad Akbar menandatangani pakta integritas perihal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.
Terdapat empat poin, isi dari pakta integritas tersebut. Yang pertama, berkomitmen penuh untuk melaksanakan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
Lalu kedua, tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan APBD dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
Kemudian ketiga, menyusun perencanaan Tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/Gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
Serta keempat, terbuka dalam mendeklarasikan apabila dihadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024.
Terakhir, ditutup dengan redaksi apabila dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024 diketahui melakukan dan/ atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah mengatakan, bahwa memang setiap pembahasan anggaran harus bersih dari praktik penyimpangan hukum. Pakta integritas yang sudah ditandatangani, harus dijalankan sesuai dengan isinya itu.
“Targetnya sederhana, pakta integritas tadi menjadi pedomannya. Baik dalam perencanaan, maupun pelaksanaannya. Tidak usah keluar dari fakta integritas tadi. Dengan begitu, saya yakin apa yang menjadi target itu akan tercapai,” jelasnya.
Selain itu, politisi Partai Gerindra itu pun meminta kepada anggota DPRD Kaltara, agar melakukan pembahasan secara baik dan taat aturan. Khususnya bagi anggota badan anggaran, supaya mengedepankan kepentingan masyarakat dalam kebijakan anggaran tahun depan.
“Jadi fakta integritas ini yang jadi acuan kita dalam menyusun program kegiatan,” ujarnya.
Terpisah, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, menerangkan antara pemprov dengan dewan tidak boleh ada komitmen yang menyimpang. Untuk itu, pakta integritas tersebut wajib dilaksanakan, sehingga tidak terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme alias KKN.
“Itu harus kita laksanakan. Jangan sampai ada yang memutuskan sesuatu di DPRD ini ada unsur suap atau KKN. Seperti memberikan sesuatu ke oknum-oknum tertentu di legislatif dan sebaliknya,” terangnya. (edu)






Discussion about this post