• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

by BacaFakta.id
7 Mei 2024
in Nasional
A A
Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. (TEMPO/ Febri Angga Palguna)

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. (TEMPO/ Febri Angga Palguna)

47
VIEWS
PostTweetSendScan

JAKARTA, edukata.id – Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menanggapi kabar Prabowo yang akan menambah jumlah kementerian dari 34 jadi 40. Ia mengatakan penambahan jumlah kementerian itu akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

“Di Undang-Undang a quo diatur maksimal 34 menteri. Kalau mau menambah harus mengubah dulu Undang-undangnya,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Mei 2024.

Herdiansyah menduga rencana menambah jumlah kementerian ini akan dilakukan melalui perubahan Undang-Undang. Sehingga aksi merangkul kelompok oposisi gencar dilakukan agar prosesnya lancar. 

“Selain mengubah Undang-Undang, bisa juga melalui Mahkamah Konstitusi. Apalagi cara buruk ini sudah sering dilakukan,” ujar dia.

Pria yang disapa Castro ini menyebut Indonesia pernah memiliki kementerian gemuk di masa Presiden Soekarno. Soekarno membentuk Kabinet 100 Menteri untuk merespons krisis sosial, ekonomi, dan keamanan akibat perlawanan terhadap kepemimpinannya pasca-Gerakan 30 September 1965. Tercatat ada 109 menteri dalam kabinet yang juga disebut Kabinet Dwikora II.

“Itu juga background-nya politik, terutama konflik 1965. Bukan analisis berdasarkan kebutuhan,” kata Herdiansyah. 

Herdiansyah mengatakan kabinet gemuk ini akan memiliki konsekuensi boros dan tidak efektif. Sebab, kerja yang bisa dilakukan cukup satu kementerian justru dilakukan beramai-ramai. 

“Apalagi dipimpin orang-orang partai yang tidak kompeten di bidangnya pula karena pemilihannya berdasarkan bagi-bagi jatah,” ujar dia.

Majalah Tempo edisi “Bagi-bagi Jatah Menteri” Ahad, 5 Mei 2024, melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya. Ia berencana untuk menambah kementerian saat ini dari 34 menjadi 40 kementerian. Penambahan ini ditengarai untuk mengakomodir politik daging sapi dengan membagikan jatah menteri ke semua partai politik.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menampik adanya rencana tersebut. 

READ  Rekonsiliasi Disambut Baik PWI demi Kebaikan Organisasi

“Kami sedang mengkaji dan mensimulasikan apakah jumlah kementerian tetap atau bertambah sesuai dengan kebutuhan,” ujar Dasco. (tmp/edu)

Previous Post

Gerindra Hormati Sikap Ganjar Ingin jadi Oposisi Prabowo-Gibran

Next Post

Sadiq Khan, Muslim Pertama yang Terpilih Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Next Post
Wali Kota London, Sadiq Khan (kiri) menyalakan lampu yang menghiasi pusat kota London untuk menyambut Ramadan, di Inggris, 7 Maret 2024. (REUTERS/Maja Smiejkowska)

Sadiq Khan, Muslim Pertama yang Terpilih Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Barang bukti ballpres yang berhasil diamankan jajaran TNI. (Foto: IST)

Lima Karung Pakaian Bekas Ilegal Diamankan TNI, 4 Orang Terduga Pemilik Kabur ke Malaysia

Muhammad Nafis

LKPJ Bupati Dinilai Sesuai, Muhammad Nafis: Tidak Seperti Tahun Kemarin

Rapat dengar pendapat Anggota pansus LKPJ Bupati tahun anggaran 2023 dengan PDAM, PUPR dan DPRKP, Senin (6/5/2024) lalu. (Foto: Humas DPRD Bulungan)

Dewan Evaluasi soal Mutu Pekerjaan, Perencanaan Perlu Lebih Matang

Ilustrasi PLTA

Kekurangan dari Pemanfaatan Energi Terbarukan

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi