TARAKAN, edukata.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah, kembali melakukan rapat kerja bersama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemprov Kaltara, yang mengampu retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat yang berlangsung di Hotel Tarakan Plaza, Kota Tarakan, pada Rabu (23/8/2023), dipimpin oleh Ketua Pansus M. Iskandar HS, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pansus, Ruslan, serta Sekretaris Pansus Norhayati Andris. Rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota lainnya, yaitu Achmad Usman, Jufri Budiman, Mohammad Saleh, Muhammad Hatta, Rakhmad Sewa, dan Siti Laela.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Iskandar HS menginstruksikan agar setiap OPD menyampaikan seluruh objek retribusi yang berada di OPD masing-masing.
Selain itu, OPD yang hadir diminta untuk menjelaskan dasar-dasar penentuan nilai tarif retribusi yang telah ditetapkan, serta memberikan informasi tentang adanya objek-objek baru yang ingin diusulkan.
“Selain itu, agar setiap OPD yang hadir menyampaikan usulan objek dan nilai tarif retribusi masing-masing,” ucapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomi Labo, mengatakan bahwa Bapenda saat ini sedang fokus pada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini, kata Tomy, bertujuan untuk menghindari perang tarif dengan provinsi lain.
“Jangan sampai kita nanti perang tarif dengan provinsi lain, makanya ada wacana untuk wilayah Kalimantan menyamakan tarif PKB, agar tidak terjadi kecenderungan konsumen membeli kendaraan baru memilih wilayah/provinsi yang tarifnya lebih rendah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam hal retribusi, terutama yang berkaitan dengan Retribusi Jasa Pelayanan Umum, Perizinan Tertentu, dan Izin Usaha, OPD pengampu diharapkan mempertimbangkan aspek keberlanjutan dengan melihat periode 5 hingga 10 tahun ke depan, sehingga Perda yang dihasilkan tetap relevan.
Sementara itu, Anggota Pansus Achmad Usman menekankan bahwa esensi dari pembahasan ini berkaitan dengan retribusi dan tarif. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar sebanyak mungkin tarif ini dimasukkan ke dalam Perda.
“Hal ini dilakukan agar substansi pembahasan tetap seimbang antara eksekutif dan legislatif, dengan memungkinkan eksekutif memberikan masukan yang diperlukan,” ucapnya.
Di akhir pertemuan ini, Sekretaris Pansus Norhayati Andris mengharapkan kepada OPD pengampu agar memperbaiki Matriks usulan tarif retribusi dan segera memasukkan objek Retibusi baru dalam draf Ranperda dengan menentukan dasar penentuan tarifnya.
Ia juga mengharapkan OPD menentukan potensi retribusi yang benar-benar dapat dipungut pada tahun 2024. “Ini agar tidak ada potensi yang terlewatkan dan agar tetap patuh terhadap Peraturan Daerah dengan melakukan pemungutan yang tepat waktu,” tutup Norhayati Adris. (edu)






Discussion about this post