KALTARAINFO.COM – Aparat Polres Bulungan menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Minggu (23/5).
Sebanyak 22 orang terduga pelaku diamankan termasuk seorang berinisial SAR yang belakangan diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
SAR sehari-hari bertugas sebagai staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan. PNS harusnya bisa jadi contoh teladan bagi masyarakat.
Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro menjelaskan, SAR diduga berperan sebagai pemain atau orang yang ikut serta dalam memasang taruhan. Kapolres menegaskan 22 orang terduga pelaku akan disangkakan Pasal 303 KUHPidana.
“Sesuai ancaman pidana yang diberikan yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta,“ jelas Teguh, Senin (24/5/2021).
Kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga sekitar, adanya pemainan judi sabung ayam di wilayah Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim intelijen, benar adanya dugaan TP perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Pada Minggu (23/5) sekira pukul 14.30 WITA tim gabungan Polres Bulungan dipimpin langsung oleh Kapolres Bulungan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim berhasil mengamankan sebanyak 22 orang dengan barang bukti 12 ekor ayam, 23 unit sepeda motor, 3 unit mobil, uang tunai sebesar Rp 17,558,000, dan 16 unit handpone,”sebutnya. (MUH)






Discussion about this post