• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Mustafah tekankan pentingnya terapkan Perda No 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal

Mustafah tekankan pentingnya terapkan Perda No 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal

by BacaFakta.id
25 Juli 2024
in Kaltara
A A
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bulungan, Mustafah.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bulungan, Mustafah.

41
VIEWS
PostTweetSendScan

TANJUNG SELOR, edukata.id – Anggota Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, menekankan pentingnya penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Dalam keterangannya, Mustafah menekankan bahwa perda ini harus benar-benar dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama seluruh pemberi kerja di wilayah tersebut.

“Setiap warga Bulungan berhak atas kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” tegas Mustafah.

ia bilang, Perda ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan bahwa hak tersebut terpenuhi dan tidak ada lagi kesenjangan sosial akibat persaingan kerja yang tidak sehat.

Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bulungan melalui pemerataan kesempatan kerja. Dengan memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian daerah.

“Hadirnya sejumlah perusahaan di Bulungan tentu membawa dampak positif bagi perekonomian. Namun, kita harus memastikan bahwa masyarakat lokal juga turut merasakan manfaatnya,” ujar Mustafah.

“Perda ini menjadi instrumen penting untuk mengelola pertumbuhan ekonomi agar lebih inklusif,” tambahnya.

Perda ini juga memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal dengan menjamin penempatan mereka pada posisi yang sesuai dengan kualifikasi dan kemampuan. Selain itu, perlindungan hukum juga diberikan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Pemerintah Kabupaten Bulungan memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Perda ini. Beberapa kewenangan yang dimiliki, sesuai Pasal Pasal 6 Perda tersebut antara lain:

  • Pelayanan antarkerja: Memfasilitasi pertemuan antara pencari kerja dengan pemberi kerja.
  • Penerbitan izin LPTKS: Memberikan izin kepada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang beroperasi di wilayah Bulungan.
  • Pengelolaan Informasi Pasar Kerja (IPK): Menyediakan data dan informasi terkini mengenai kebutuhan tenaga kerja di pasar kerja.
READ  Hari Ini Gelar Operasi Ketupat, Kapolres: Larang Mudik

Mustafah mengajak seluruh pihak utuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Perda ini.

“Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas bagi masyarakat Bulungan,” ujarnya. (edu)

Previous Post

DPRD Optimistis Perpanjangan Masa Jabatan 64 Kades Momentum Pacu Pembangunan Desa

Next Post

Dewan desak Pemkab jalin kerja sama antar daerah demi kestabilan pangan Bulungan

Next Post
Mustafah, Anggota Komisi III DPRD Bulungan

Dewan desak Pemkab jalin kerja sama antar daerah demi kestabilan pangan Bulungan

Farida Silviawati

Komisi III Apresiasi Penghargaan EFT, Bukti Sukses Program Anggaran Berbasis Ekologi

RESMI DIGELAR : Gubernur Kaltara, DR (HC) H Zainal A Paliwang, M.Hum membuka pelaksanaan Popda ke-1 Kaltara di Tarakan, Rabu (24/7) malam.

Popda ke-1 Kaltara, 8 Cabor Dipertandingkan

KICK OFF : Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, H Datu Iqro Ramadhan, S.Sos, M.Si membuka Kick-Off Penyusunan RAD-PD Provinsi Kaltara, Kamis (25/7).

Kick-Off Penyusunan RAD-PD Provinsi Kaltara, Wujudkan Inklusi dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

SERTIFIKAT : KMS-PPL memberikan penghargaan Provinsi Kaltara sebagai Pemerintah Daerah Terbaik dalam Penerapan EFT.

Kaltara Jadi Daerah Terbaik Dalam Penerapan EFT

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi