• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Muhammadiyah: Pasien Corona dan Nakes Tak Diwajibkan Puasa

Muhammadiyah: Pasien Corona dan Nakes Tak Diwajibkan Puasa

by
12 April 2021
in Kaltara
A A
12
SHARES
83
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk bagi yang tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak wajib menunaikan puasa.

“Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, Senin (12/4).

Kata Haedar, itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah. Selain pasien positif, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk wajib berpuasa.

Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.

Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Ada pun bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19, salat berjamaah, baik shalat fardu, Salat Jumat, maupun Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

Namun, jika tidak ada penularan, shalat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah,” kata Haedar Nashir.

READ  BKSDA DAN KPH TARAKAN EVAKUASI CROCODILUS SETENGAH TON

Sumber: Antara

Tags: Haedar NashirMuhammadiyahPimpinan Pusat Muhammadiyahpositif Covid-19puasa Ramadhan
Previous Post

Sulawesi Selatan dan Riau Lawan Berat Takraw Kaltara di PON Papua

Next Post

Kasus Korupsi, KPK Panggil Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal

Next Post
KPK memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT BLEM Samin Tan (SMT)

Kasus Korupsi, KPK Panggil Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal

Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes/Net

Wali Kota Tarakan Bikin Edaran Salat Tarawih Berjamaah Efektif 8 Rakaat

Dua kelompok mahasiswa pro dan kontra terkait pencemaran sungai oleh PT Kayan Putra Utama Coal

Soal Sungai Malinau Saling Tak Akur, Massa Geruduk Dishub Kaltara

Pedagang menata daging ayam potong. ANTARAFOTO

Daging Asal Malaysia Banjiri Pasar Nunukan

Lebih Setengahnya Lahan Tanah Tidung Dikuasai, Termasuk Kantor Pemkab

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi