TANJUNG SELOR, edukata.id – Pemerintah tengah melakukan upaya untuk terus melakukan pencegahan kekerasan di berbagai lini kehidupan. Tidak terkecuali di lingkungan pendidikan, di mana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Untuk melakukan optimalisasi terkait hal itu, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, organisasi mitra dan Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) turut mendorong upaya mitigasi dalam pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Apalagi, di era pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak serta penyandang disabilitas masuk dalam program strategis nomor empat.
“Tentu hal ini menjadi perhatian kami di daerah, dalam rangka mendukung program strategis nasional itu,” kata Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DPPPAPPKB Kaltara, Dadang Wahyudi, S.STP.

Pihaknya juga ikut hadir dalam pelatihan peningkatan kapasitas modul penanganan kekerasan bagi Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota Tahap II, yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di Surabaya (29/10/2024) sampai (01/11/2024). Yakni bagi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Kami dari Tim Satgas PPKSP Provinsi Kalimantan Utara dihadiri oleh Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan, Ibu Arinda Susanti dan kami sebagai Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak,” ujarnya.
Dia menerangkan, optimalisasi dan kolaborasi sangat penting dalam penguatan kapasitas. Yaitu, dalam rangka memberikan wawasan terkait mitigasi tindak kekerasan dalam satuan pendidikan. Mulai dari ruang lingkupnya, pembentukan satgas, tugas dan fungsi serta kewenangan satgas, hingga tata cara penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

“Jadi pada saat pembukaan kegiatan, juga disampaikan bahwa penanganan dan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan ini masuk dalam standar pelayanan minimal. Yang berarti menjadi perhatian serius Nasional, sebagaimana program strategis nasional. Oleh karenanya, dinas terkait diminta untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian program dengan berkoordinasi pada badan perencanaan terkait,” terang Dadang Wahyudi. (adv/edu)






Discussion about this post