TANJUNG SELOR, Bacafakta.id – Belasan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kalimantan Utara (Kaltara), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (22/12).
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Warga secara resmi mendaftarkan gugatan hukum terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) yang mereka nilai telah merugikan masyarakat setempat.
Gugatan tersebut cukup mengejutkan karena tidak hanya menyasar pihak perusahaan, tetapi juga menyeret banyak nama pejabat, mulai dari kepala desa, bupati, gubernur Kalimantan Utara, hingga pemerintah pusat. Bahkan, Presiden turut dicantumkan dalam daftar pihak yang digugat.
Langkah hukum ini merupakan lanjutan dari berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan warga. Mereka sempat mengadu ke DPRD Bulungan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). DPRD pun turun langsung ke lapangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta mempertemukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perusahaan. Namun, hasilnya tak kunjung menemukan titik terang.
Setibanya di halaman PN Tanjung Selor, warga langsung membentangkan spanduk dan kain bertuliskan tuntutan serta kekecewaan mereka. Salah satunya bertuliskan, “Tolak dan Gugat PSN KIPI, Cabut HGU/HGB, Kembalikan Hak Masyarakat.”
Spanduk lain menolak relokasi atas nama PSN. Warga juga mempertanyakan klaim “industri hijau” yang digaungkan KIPI, sementara di lapangan masih menggunakan batu bara dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Tulisan bernada protes pun mencuri perhatian, “KIPI Kaltara Ilusi Kesejahteraan, Kalian Dapat Kerja Kami Digusur dari Desa.”
Menurut warga, proyek tersebut telah mengubah kehidupan mereka secara drastis. Nelayan dan petani yang sebelumnya bergantung pada laut dan lahan kini terpaksa beralih menjadi buruh industri setelah wilayah hidup mereka semakin menyempit.
Dalam orasinya, salah satu warga melontarkan kritik keras kepada pimpinan daerah. Ia menilai izin yang dikeluarkan pemerintah menjadi awal dari persoalan yang mereka hadapi saat ini.
“Kalau Gubernur dan Bupati tidak memberi izin, semua ini tidak akan terjadi. Mereka hanya memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi tidak memikirkan nasib kami sebagai masyarakat,” teriaknya lantang.
Penasehat Hukum warga Mangkupadi, Muhammad Sirul Haq, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan PMH. Ini adalah upaya hukum untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup, lingkungan yang baik dan sehat, serta keadilan bagi nelayan dan petani di Mangkupadi,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya menggugat Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Informasi Publik (KIP), Ombudsman, Gubernur Kaltara, Bupati, Kepala Desa, hingga Satgas anti tambang.
“Mereka kami gugat karena secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum atau setidaknya membiarkan pelanggaran HAM di Kampung Baru terus berlangsung,” tegas Sirul.
Ia juga menyinggung adanya dugaan sertifikat lahan yang tumpang tindih antara PT BCAP dan PT KIPI. Menurutnya, hal itu memperparah konflik agraria di lapangan.
“Kami berharap dengan adanya gugatan ini, kegiatan PSN di Mangkupadi bisa dihentikan sementara tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Status quo harus diberlakukan dan tidak boleh ada aktivitas di lokasi,” pintanya.
Sirul menambahkan, pihaknya juga mengajukan permohonan sita jaminan. Menurutnya, dari sekitar 13 ribu hektare lahan yang sebelumnya berstatus empat HGU, kini dipecah menjadi HGB yang tersebar ke berbagai pihak.
“Contohnya sekitar 7 ribu HGB diberikan ke Adaro Energi, lalu ada industri aluminium dari China. Sertifikat induk ini dikapling-kapling lagi. Kami menduga ada praktik tidak beres di BPN Bulungan, karena setelah ada sertifikat masih ditindih HGU dan HGB,” bebernya.
Terkait gugatan terhadap Presiden, Sirul menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kebijakan PSN dan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menguatkan posisi PT KIPI serta mempermudah pemecahan HGU menjadi HGB.
“PSN KIPI tidak bisa berhenti begitu saja tanpa kebijakan Presiden. Itu yang kami harapkan. Selain gugatan di PN Tanjung Selor, kami juga menempuh jalur lain,” katanya.
Ia menyebut pihaknya juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan langkah hukum ke Mahkamah Agung terkait kebijakan PSN. Sambil menunggu putusan MK, proses gugatan di Tanjung Selor tetap berjalan.
“Biasanya sekitar dua minggu, awal Januari sudah ada jadwal pemanggilan sidang,” tambahnya.
Sementara itu, Panitera PN Tanjung Selor Kelas 1A, Melky Boreel, A.Md., S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima gugatan dari warga Desa Mangkupadi.
“Hari ini kami menerima masyarakat Desa Mangkupadi dan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai prosedur, mulai dari pendaftaran gugatan perdata hingga surat kuasa,” jelasnya.
Ia menegaskan, PN Tanjung Selor bersikap pasif dan hanya memproses setiap pengajuan hukum yang masuk sesuai aturan.
“Kami melayani pendaftaran gugatan dan surat kuasa di meja PTSP. Selama persyaratan terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai hukum acara perdata yang berlaku. Tidak ada kendala,” pungkasnya. (Rut).






Discussion about this post