• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Menteri Nadiem Kirim Surat ke Jokowi

Menteri Nadiem Kirim Surat ke Jokowi

by
18 April 2021
in Kaltara
A A
Presiden Joko Widodo. Foto: Istimewa

Presiden Joko Widodo. Foto: Istimewa

10
SHARES
68
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Polemik mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia memicu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berkirim surat kepada Presiden Jokowi.

Mantan Bos Gojek itu memohon kepada Presiden Jokowi agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Permohonan Menteri Nadiem tersebut disampaikan melalui surat menyusul polemik hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak Presiden memberikan ijin untuk penyiapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” demikian bunyi surat yang diteken Nadiem Makarim, seperti dikutip dari tempo.co, Minggu (18/4).

PP 57/2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. Isi aturan turunan tersebut tidak persis dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 35 undang-undang menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama; Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia.

Dalam suratnya tertanggal 16 April 2021 itu, Nadiem menyampaikan dua poin pertimbangan mengapa revisi PP 57/2021 harus dilakukan.

Pertama, dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan.

Adapun yang kedua, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi.

Pokok perubahan yang diajukan Menteri Nadiem Makarim mencakup penambahan norma mengenai Pancasila menjadi salah satu muatan wajib dalam kurikulum. pendidikan tinggi

Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25059/MpK.A/HK.01.01/2021 perihal Ijin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tadi ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

READ  Tertarik Potensi Kaltara, Investor Korsel Tawarkan Teknologi Baterai

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut PP 57/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya karena merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Meski begitu, PP 57/2021 sebagai aturan turunan tidak mencantumkan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia secara eksplisit dalam kurikulum pendidikan tinggi.

“Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ujar Nadiem lewat keterangan tertulis pada Jumat kemarin.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum perguruan tinggi murni keteledoran tim penyusun PP 57/2021.

Previous Post

Gubernur Kaltara Tabur 250 Ribu Benih Ikan dan Udang di Sungai Malinau

Next Post

Model Istana Negara Baru Seperti Gedung Capitol-White House

Next Post
Rencana pembangunan Ibu Kota Negara Baru. Foto: Net

Model Istana Negara Baru Seperti Gedung Capitol-White House

Ikan ini mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia. Foto: Net

Mengancam Nasib Lain, Kementerian 'Bekuk' 24 Jenis Ikan Bajak Laut di Tarakan

Ilustrasi virus corona. Net

Corona Nunukan Bertambah 30 Orang, Terbanyak dari Sebatik Timur

Pelepasan berlangsung di halaman parkir Bandara Juwata Kota Tarakan. Istimewa

Kapolda dan Gubernur Kaltara Lepas Keberangkatan Siswa Polisi Baru

Ilustrasi hujan lebat. Net

Peringatan Dini BMKG: Kaltara Hujan Lebat hingga Seminggu ke Depan

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi