• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Manajer Bank HSBC Manipulasi Data Untuk Gugat Masjid At Tabayyun.

Manajer Bank HSBC Manipulasi Data Untuk Gugat Masjid At Tabayyun.

by
20 Mei 2021
in Kaltara
A A
19
SHARES
125
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Menebar angin menuai badai, agaknya itulah perumpamaan  yang tepat atas apa yang dihadapi kini para penggugat pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.

Sepuluh warga  Taman Villa Meruya yang mengaku bertindak dalam  kapasitas masing -masing sebagai RT, Selasa (18/5) pagi telah menyampaikan materi gugatan  kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dalam sidang e-court ( daring) PTUN Jakarta Pusat.  Mereka menggugat Gubernur DKI karena memberi izin pemanfaatan tanah milik Pemprov DKI untuk pembangunan Masjid At Tabayyun. 

Hanya berbilang jam setelah sidang itu, muncul protes dari warga mereka sendiri. Bukan hanya terkait adanya 4 penggugat yang  data kependudukannya ternyata bukan warga TVM. Tetapi, ada pula penggugat atas naman Ir Ridwan Susanto ternyata memalsukan identitasnya. Yang bersangkutan diketahui adalah manajer Bank HSBC Jakarta, tetapi mencantumkan pekerjaannya sebagai Sekretaris RT 0O2 dan Sekretaris  RW 010 Taman Villa Meruya. 

” Sebagai Ketua RT 002, saya pastikan  Ridwan melakukan pelanggaran dari tupoksinya sebagai Sekretaris RT 002. Mestinya dia mengayomi seluruh aspirasi warga yang majemuk, bukan menjadi partisan satu golongan” kata Ketua RT 002 TVM, Ending Ridwan, dalam keterangan Kamis (20/5 ) pagi.

Yang fatal , Ridwan mencantumkan pekerjaan sebagai Sekretaris RT mengklaim diri seakan mewakili semua warga di lingkungan RT 002.

“Tidak ada satu pun warga kami pernah memberi kuasa kepada dia dan siapapun juga untuk menggugat,” sambung Ending lagi.

Sepengatahuan Ending, memang pernah  diselenggarakan  voting warga untuk memilih satu dari dua pilihan (opsi) untuk lahan pembangunan mesjid. Opsi satu di lahan 1078 m2, opsi kedua di lahan St John seluas 312 m2. Tapi, jelas itu bukanlah kuasa untuk menggugat satu pihak, dalam hal ini pihak  yang hendak membangun  masjid di atas lahan yang sudah mendapat izin  Pemprov DKI. 

READ  Kebakaran Hanguskan 15 Rumah, Seorang Warga Nyaris jadi Korban

” Opsi lahan di St John justru merupakan  amanah bagi yang bersangkutan untuk dilaksanakan mengurus izin di lahan itu,” papar    Ending yang sudah lebih duapuluh tahun bermukim di TVM. Ending mengklaim dia tak sendiri. Puluhan warganya sudah menyampaikan protes kepada Ridwan pejabat bank HSBC itu. Ketua Panitia Masjid At Tabayyun Marah Sakti Siregar termasuk di dalamnya. Hari ini ia secara pribadi akan memprotes Ridwan.

” Hari ini akan kami akan sampaikan somasi kepada Ridwan. Terbuka pula  kemungkinan  gugatan pidana  sekaligus, karena ini menyangkut manipulasi identitas yang bersangkutan,” kata Marah Sakti.

Warga Tangerang  Juga Protes

Gugatan serupa  disampaikan oleh banyak warga lain yang terkejut karena pilihanya dalam voting tempo hari telah dimanipulir  menjadi materi gugatan.

Warga di TVM wilayah Tangerang, juga  melayangkan protes kepada ketua-ketua RT mereka  yang mereka nilai telah  bertindak melampaui kewenangan, yaitu mencatut nama warga untuk menggugat.

” Saya tahu persis dua opsi bagi lahan pembangunan masjid  di TVM. Meski banyak yang memilih satu opsi, tetapi tidak benar kalau itu sekaligus kuasa kepada RT menggugat opsi yang lain. Setahu saya itu pilihan opsi merupakan amanah warga agar RT menguruskan izin  lahan yang dipilih oleh mereka dalam voting, ” kata Andriy Suyatman warga TVM wilayah Tangerang.

Menurut dia, hari ini juga pihaknya akan melayangkan protes kepada ketua-ketua RT yang bersangkutan.  Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, mengaku telah menemukan banyak fakta yang disembunyikan para penggugat dalam persidangan melawan Gubernur DKI. Wartawan senior mantan dan redaktur Majalah Tempo itu mencatat beberapa kejanggalan sesudah mempelajari materi gugatan.

” Pertama, soal sosialisasi 3 November 2019.  Faktanya disembunyikan penggugat, padahal notulennya ada. Waktu itu telah dicapai kesepakatan. Masing-masing pihak akan mengurus izin untuk lahan pembangunan masjid. Siapa  yang izinnya lebih dulu keluar, maka yang lain ikhlas menerima. Itulah hasil mufakatnya.

READ  Ketua DPRD minta Pemkab cermat verifikasi data kemiskinan! Target 0 persen kemiskinan ekstrem harus tercapai

Para penggugat telah menerima hasil itu( kesepakatan), sambung Marah Sakti. Buktinya, bisa dilihat dari tiga surat yang mereka terbitkan ” Kami sebenarnya juga  menyatakan persetujuan untuk opsi membangun mesjid di lahan yang ditunjuk penggugat. Mereka menjajikan akan mengurus itu. Namun, tidak ada bukti penggugat memperjuangkan itu ke pemerintah. Bahan kami lengkap untuk membuktikannya dalam persidangan nanti” kata Marah Sakti.  Seperti diketahui, permohonan pihaknya untuk melakukan intervensi pada kasus gugatan itu telah disetujui majelis hakim PTUN dalam sidang daring PTUN, Selasa (18 Mei). Sehingga posisi Panitia Masjid At Tabayyun kini sebagai Tergugat.**|| IB ||*”

Tags: bangun mesjid dilarang di tvmGugat Masjid At TabayyunManajer Bank HSBC Manipulasi Datashalat idul fitri pertama di tvmTaman Villa Meruya
Previous Post

Khairul Paparkan Peluang Pariwisata Tarakan ke Sandiaga Uno

Next Post

Doni Monardo : Waspadai Tren Kenaikan Pasien Covid-19 Bertambah Akhir Liburan

Next Post

Doni Monardo : Waspadai Tren Kenaikan Pasien Covid-19 Bertambah Akhir Liburan

Majelis Taklim Nazwatun Khasanah menyerahkan bantuan untuk meringankan beban warga Malinau.

Majelis Taklim Ini Hadir di Tengah Bencana Banjir Malinau

Pejuang Legendaris Dagestan Imam Shamil "Jika Napoleon adalah percikan perang, maka Imam Syamil adalah tiang apinya" ( bagian 2 habis)

Usulan pembentukan badan independen

Otsus Papua Dibutuhkan Lembaga Independen Takut Tuhan

Peluncuran buku Irman Gusman digelar berbarengan dengan Webinar Kebangkitan Nasional

Menyibak Kebenaran Irman Gusman Dipuji Ketua DPD RI

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi