• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Lion Air Hentikan Semua Penerbangan dari Tarakan

Lion Air Hentikan Semua Penerbangan dari Tarakan

by
5 Mei 2021
in Kaltara
A A
56
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Maskapai penerbangan Lion Air menghentikan penerbangan komersil untuk penumpang mulai 6 sampai 17 Mei 2021 terkait larangan mudik pada hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kami tidak ada kegiatan komersil untuk penumpang hanya pelayanan kargo sesuai yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 maupun oleh Kementerian Perhubungan,” kata Manager Lion Air Cabang Tarakan, Muhammad Arif, Rabu (5/5)

Selain penerbangan pelayanan kargo, untuk carter pesawat dari perusahaan untuk keperluan pegawainya pun saat ini belum ada.

Dia mengatakan pada 5 Mei dari Bandara Juwata Tarakan terdapat enam penerbangan Lion Air dengan tiga rute penerbangan yakni Surabaya, Makassar dan Jakarta.

Arif mengatakan, jika tidak ada halangan dan aturan kemungkinan tanggal 18 Mei baru ada penerbangan untuk komersil penumpang.

“Jika tidak ada halangan Insya Allah tanggal 18 Mei baru ada lagi penerbangan, selama periode 6 Mei – 17 Mei hanya cargo flight,” katanya.

Arif mengatakan hal ini dilakukan tidak untuk upaya menekan penyebaran Corona.

Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Selama Bulan Suci Ramadhan.

Kemudian diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. (Antara)

Previous Post

Bantuan Terus Mengalir Bagi Keluarga awak KRI Nanggala-402…

Next Post

Zainal Paliwang Berharap Partisipasi Jurnalis Bangun Kaltara

Next Post
Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari Gubernur Kaltara

Zainal Paliwang Berharap Partisipasi Jurnalis Bangun Kaltara

AKBP Fillol Praja Arthadira. (Istimewa)

Hari Ini Gelar Operasi Ketupat, Kapolres: Larang Mudik

Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah. (Istimewa)

Kalimantan Tengah Akan Jadi Kiblat Food Estate Nasional

Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes/Net

Bentuk Posko di Pelabuhan, Khairul: Menyatukan Arahan Presiden

Bupati Bulungan : Serahkan BLT di Sekatak Buji

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi