edukata.id, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan wakil gubernur Kaltara tahun 2024.
Hal ini tertuang pada surat pengumuman KPU Kaltara yang di tandatangani Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid pada tanggal 05 Mei 2024 dengan Nomor:8/PL.02.2-Pu/65/11/2024 Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tahun 2024.
KPU Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan sebagai berikut:
1. Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024. Bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024 sebanyak 50.426 (lima puluh ribu empat ratus dua puluh enam dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 (tiga) kabupaten/kota;
2. Pasangan calon dapat mengumpulkan dukungan menggunakan formulir B.1-KWK yang dapat diunduh melalui
3. Mekanisme penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara
a. Tempat Penyerahan
Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Sengkawit No. 125 Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
b. Waktu Penyerahan Dokumen
Tanggal 8 s/d 12 Mei 2024
Tanggal 8 s/d 11 Mei 2024 (pukul 08.00-16.00 Wita)
Tanggal 12 Mei 2024 (pukul 08.00-23.59 Wita)
4. Dokumen yang diserahkan
a. Surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B. PENYERAHAN DUKUNGAN KWK-PERSEORANGAN.
b. Jumlah dukungan menggunakan formulir B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK dan,
c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan. fotokopi KTP-el atau dilampiri Surat Keterangan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN.
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat penyataan identitas pendukung dengan menggunakan formule Model PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
5. Dokumen dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan
a. Surat penyerahan dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan dan jumlah
dukungan yang diserahkan dalam bentuk:
1. naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon; dan
2. naskah bentuk fisik;
b. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el dan surat pernyataan identitas pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Sion.
c. Naskah bentuk fisik disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 1 (satu) rangkap.
6. Dalam hal bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan:
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan:
b. Baikal calon perseorangan yarig berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan, Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan, harus diserahkan pada sat penyerahan dukungan;
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Helpdesk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s/d 16.00 Wita di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Sengkawit No. 125 Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. (**)






Discussion about this post