• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » KPU Kaltara Umumkan Syarat dan Jadwal Penyerahan Dokumen Bakal Calon Perseorangan Pilgub Kaltara 2024

KPU Kaltara Umumkan Syarat dan Jadwal Penyerahan Dokumen Bakal Calon Perseorangan Pilgub Kaltara 2024

by BacaFakta.id
5 Mei 2024
in Kaltara
A A
20
SHARES
131
VIEWS
PostTweetSendScan

edukata.id, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan wakil gubernur Kaltara tahun 2024.

Hal ini tertuang pada surat pengumuman KPU Kaltara yang di tandatangani Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid pada tanggal 05 Mei 2024 dengan Nomor:8/PL.02.2-Pu/65/11/2024 Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tahun 2024.

KPU Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan sebagai berikut:

1. Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024. Bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024 sebanyak 50.426 (lima puluh ribu empat ratus dua puluh enam dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 (tiga) kabupaten/kota;

2. Pasangan calon dapat mengumpulkan dukungan menggunakan formulir B.1-KWK yang dapat diunduh melalui 

3. Mekanisme penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara

a. Tempat Penyerahan

Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Sengkawit No. 125 Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

b. Waktu Penyerahan Dokumen

Tanggal 8 s/d 12 Mei 2024
Tanggal 8 s/d 11 Mei 2024 (pukul 08.00-16.00 Wita)
Tanggal 12 Mei 2024 (pukul 08.00-23.59 Wita)

4. Dokumen yang diserahkan

a. Surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B. PENYERAHAN DUKUNGAN KWK-PERSEORANGAN.
b. Jumlah dukungan menggunakan formulir B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK dan,
c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan. fotokopi KTP-el atau dilampiri Surat Keterangan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN.
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat penyataan identitas pendukung dengan menggunakan formule Model PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

READ  Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan

5. Dokumen dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan

a. Surat penyerahan dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan dan jumlah
dukungan yang diserahkan dalam bentuk:
1. naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon; dan
2. naskah bentuk fisik;
b. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el dan surat pernyataan identitas pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Sion.
c. Naskah bentuk fisik disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 1 (satu) rangkap.

6. Dalam hal bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan:

a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan:
b. Baikal calon perseorangan yarig berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan, Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan, harus diserahkan pada sat penyerahan dukungan;

7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Helpdesk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s/d 16.00 Wita di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Sengkawit No. 125 Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. (**)

Previous Post

Pemkab Bulungan Kucurkan Rp15 Miliar Untuk Bangun Ruang Rawat Inap VIP RSD

Next Post

200 Pengacara Bikin Petisi ke ICC Desak Segera Tangkap Netanyahu Cs

Next Post
Sebanyak 200 pengacara ajukan petisi ke ICC agar segera tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu. (AFP/Ronen Zvulun)

200 Pengacara Bikin Petisi ke ICC Desak Segera Tangkap Netanyahu Cs

Presiden Prancis Emmanuel Macron menempuh perjalanan kereta bersama Kanselir Jerman dan Perdana Menteri Italia menuju Kyiv setelah berangkat dari Polandia, 16 Juni 2022. Pemerintah Kyiv berharap akan diikuti dengan tindakan nyata untuk membantu  itu dalam perang dengan Rusia.

Emmanuel Macron Mengutuk Unjuk Rasa Mahasiswa Pro-Palestina yang Menutup Paksa Gerbang Kampus

Pasukan Israel saat membawa tawanan Palestina di Gaza.

Siapa Saja Tahanan Palestina yang Bakal Dibebaskan Israel?

Eks Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi resmi mendaftar untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Utara pada Pilgub Sumut 2024. (CNN Indonesia/Farida Noris)

Edy Rahmayadi Resmi Mendaftar ke PDIP untuk Diusung Maju Pilgub Sumut

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan formulir pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 ke Partai Nasdem. (Foto: arsip foto Pemkab Kediri)

Maju di Pilkada Kediri, Dhito Serahkan Formulir Pendaftaran ke Nasdem

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi