• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » KPK Juga Telusuri Keterlibatan Mantan Menteri ESDM

KPK Juga Telusuri Keterlibatan Mantan Menteri ESDM

Sumber: detik.com | Editor: Ramadhani

by
6 April 2021
in Kaltara
A A
KPK tidak akan berhenti menelusuri dugaan kasus yang menjerat Samin Tan. Salah satu yang ditelisik KPK adalah mengenai mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

KPK tidak akan berhenti menelusuri dugaan kasus yang menjerat Samin Tan. Salah satu yang ditelisik KPK adalah mengenai mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

32
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM –  KPK tidak akan berhenti menelusuri dugaan kasus yang menjerat Samin Tan. Salah satu yang ditelisik KPK adalah mengenai mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

“Dan dengan pihak-pihak lain yang tadi disebutkan, tentunya ini akan kita kembangkan seperti Pak Mekeng, kemudian disebut juga Jonan, nanti kita lihat sampai sejauh mana perannya,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Jonan yang disebut Karyoto adalah Ignasius Jonan. Sedangkan Mekeng yang disebut Karyoto adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng.

“Bukan saja pengakuan saja kira-kira terhadap apa dia diberi berbuat untuk apa atau tidak berbuat untuk apanya, jelas kalau itu dengan pasal suap, dan apakah dengan pemberian itu misi dia selesai atau tidak, kan kita bisa melihat nanti ke arah situ,” kata Karyoto.

Samin Tan sebelumnya ditangkap KPK setelah menjadi buron. Dia merupakan pemilik perusahaan PT BLEM, yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.

Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan itu berkaitan dengan Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

READ  Bupati Syarwani Pantau Langsung Pilkades di Seriang, Apresiasi Antusiasme Warga dan Kondusifitas Pemilihan

Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

Tags: jerat Samin TanKPKMenteri ESDM Ignasius Jonan
Previous Post

Gubernur Papua Dapat Teguran Keras, Mendagri: Wajib Ajukan Izin!

Next Post

Suami Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp1 Juta

Next Post
Pelaku yakni AH (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Ia digerebek bersama istrinya, MR (41) dan seorang lelaki hidung belang, RE di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Foto: Ilustrasi

Suami Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp1 Juta

Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut. Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat ini dikeluarkan tanggal hari ini Selasa 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono

Listyo Sigit Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Arogansi Polisi

Pertamina EP Tarakan Field saat ini melakukan penanganan pembersihan di sekitar lokasi terjadinya natural flow/semburan minyak bercampur lumpur di sumur PAM 235 daerah Kampung Satu, Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (6/4).

Kata Pertamina Sumur Tarakan Dibangun Penjajah Belanda, Bukan Kebocoran

logo PON XX Papua 2021 (dok. ist)

Kaltara Kirim 31 Atlet di PON XX Papua, Anggarannya Rp. 22 Miliar

Kapolri Listyo Sigit Prabowo/Net

Dewan Pers Ingatkan Kapolri Lebih Hati-hati Bikin Aturan

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi