• Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
Menu
  • Nasional
  • Kaltara
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Komunitas
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pesona
  • Edukasi
  • Perspektif
SEPUTAR KALTARA (KALIMANTAN UTARA)
Search
Close

Home » Khairul Bolehkan Warga Mudik Dalam Satu Provinsi

Khairul Bolehkan Warga Mudik Dalam Satu Provinsi

by
6 Mei 2021
in Kaltara
A A
ilustrasi

ilustrasi

55
VIEWS
PostTweetSendScan

KALTARAINFO.COM – Pemerintah Kota Tarakan memperbolehkan masyarakat untuk mudik antar kabupaten/kota, namun hanya dalam wilayah Kalimantan Utara.

“Jadi antar kabupaten/kota seperti di Kaltara ini masih dalam satu kesatuan aglomerasi, walaupun sebenarnya bukan aglomerasi. Namun pergerakan orang dari Bulungan ke Tarakan atau sebaliknya demikian juga dari kabupaten lain,” kata Wali Kota Tarakan, Khairul usai pimpin gelar pasukan pengamanan operasi Ketupat Kayan 2021 di Mapolres Tarakan, Rabu kemarin (5/5/2021).

Dia mengungkapkan bahkan ada orang yang kerjanya di Bulungan tinggalnya di Tarakan dengan bolak balik setiap hari. Namun hal itu tetap saja menjadi perhatian, karena apapun pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain ada potensi penyebaran kasus Covid-19.

“Walaupun memperbolehkan mudik, namun kita mengimbau operator speed boat dengan betul – betul menerapkan protokol kesehatan seperti kesepakatan yang dulu,” kata

Operator speed boat yang membawa penumpang antar kabupaten/kota di Kaltara hanya dapat mengisi penumpang 50 persen dari total kapasitas penumpang.

“Supaya jarak antar penumpang bisa dijaga dengan baik, karena ini juga memiliki kontribusi yang cukup besar didalam pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Khairul.

Sementara itu, terkait dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bi halal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Khairul mengatakan bahwa Pemkot Tarakan sebelum memasuki bulan Ramadhan sudah mengeluarkan surat edaran nomor 273/346/Satgas/2021 Tentang Panduan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Tengah Pandemi Covid-19 di Kota Tarakan yang ditandatanganinya pada tanggal 7 April 2021.

“Dalam edaran tersebut hampir sama nafasnya dengan instruksi Mendagri dan instruksi Kapolri. Sebenarnya kita sudah antisipasi jauh sebelumnya, karena trend kasus ini (Covid-19, red) belum turun betul, belum selesai,” katanya.

READ  Keren… Pemkot Tarakan Pertahankan Lagi Opini WTP

Hampir sama dengan tahun lalu, tapi tahun lalu shalat tarawih tidak ada, tahun ini ada shalat tarawih di Mesjid dengan menerapkan prokes.

Demikian juga dengan takbiran keliling tahun ini juga tidak ada, hanya di takbiran di Mesjid. Termasuk juga tidak boleh ada gelar griya, tapi silaturahmi boleh hanya antar keluarga dan sahabat. (Antara)

Previous Post

Gubernur Zainal: Awasi Secara Ketat Pelaku Perjalanan Internasional

Next Post

Kaltara Juga Pintu Masuk Pekerja Migran, Menhub: Harus Diwaspadai

Next Post
Budi Karya Sumadi. (Istimewa)

Kaltara Juga Pintu Masuk Pekerja Migran, Menhub: Harus Diwaspadai

Pertemuan singkat ini berlangsung di Kantor Gubernur Kaltara. (Ist)

Bupati dan Wabup Tana Tidung Ngadu ke Zainal-Yansen, Ini Masalahnya..

Bupati Bulungan : Pastikan Jelang Idul Fitri Harga Sembako Aman

Pasar Induk Tanjung Selor Amburadul. Bupati Akan Benahi…?

(Istimewa)

Pertamina Kaltara Jamin BBM Terpenuhi Jelang Lebaran

Discussion about this post

Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | Perlindungan Wartawan

© 2025 BacaFakta.id - Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
logo bacafakta
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Internasional
  • Perspektif
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pesona
  • Tekonologi