TANJUNG SELOR, edukata.id – Megaproyek Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) diproyeksikan sebagai transformasi ekonomi Indonesia. Pemerintah mengklaim, industrialisasi yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2021 lalu, akan memberikan dampak ekonomi bagi negara dan masyarakatnya.
Namun demikian, seiring dengan progres pembangunan yang tengah berjalan, sejumlah kelompok masyarakat di wilayah tersebut mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari megaproyek itu. Bahkan, warga di wilayah pesisir wilayah KIHI yang kesehariannya beraktivitas sebagai nelayan merasakan dampak yang merugikan.
Lewat rilis yang disampaikan kepada edukata.id pada Rabu (29/5/2024) malam, kelompok nelayan di daerah pesisir Kecamatan Tanjung Palas Timur tersebut, mengaku pendapatannya kian berkurang. Bahkan menyebut bahwa kesejahteraan masyarakat dengan adanya pengembangan KIHI hanya sebuah ilusi.
Kenyataannya, pengembangan industri di Desa Tanah Kuning – Mangkupadi, di mana Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan awal proyek berdalih industri hijau. Lalu disebutkan pula pelbagai isu ketimpangan sosial dan keadilan bagi masyarakat bermunculan. Mulai dari penyerobotan lahan warga yang tak mau ganti rugi, peluang tenaga kerja yang tak berpihak pada warga sekitar. Hingga tongkang-tongkang pengangkut material untuk KIHI, berkeliaran di laut Mangkupadi yang dinilai sangat meresahkan karena dapat menganggung aktivitas nelayan.
Masih berdasarkan rilis yang diterima media, diterangkan bahwa awal pembangunan di KIHI, wilayah tangkap nelayan mulai dibatasi perusahaan. Padahal beberapa area yang dibatasi merupakan wilayah tangkap nelayan.
“Jika hal ini dilanjutkan, kesejahteraan mana yang dimaksud, sementara sumber kehidupan nelayan dibatasi, justru adalah proses memiskinkan nelayan,” tulis rilis tersebut.
Nelayan Bagan adalah nelayan yang beraktivitas malam hari menggunakan jaring dan lampu sorot. Ketika malam tanpa ada sinar bulan (gelap) hasil tangkap akan sangat baik untuk nelayan karena ikan akan fokus pada satu cahaya.
Akan tetapi, sejak area KIHI dikembangkan, lampu sorot pembangunan berada di pinggir pantai sangat terang, dengan pencahayaan seperti pada saat bulan purnama. Alhasil, itu disebut bisa mempengaruhi nelayan yang menangkap ikan di bagan, dengan hasil tangkapan yang berkurang. Hal itu pula yang menyebabkan menurunnya pendapatan nelayan.
Lebih jauh, dikatakan bahwa masyarakat belum begitu paham mengenai perusahaan industri tersebut. Pasalnya PT KIPI belum pernah melakukan sosialisasi terkait Amdal pembuangan KIHI secara menyeluruh. Lalu tidak ada agenda perencanaan masyarakat yang lebih sejahtera, khususnya yang terdampak relokasi. Misalnya apakah di luasan 30.000 hektare (ha), pemukiman mereka masuk dalam target pembangunan.

Aksi Demonstrasi Nelayan di Desa Mangkupadi
Mangkupadi merupakan salah satu desa di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, yang masuk dalam kawasan pengembangan KIHI. Masyarakat yang menggantungkan hidupnya di laut sebagai nelayan, mengaku pendapatannya merosot akibat mobilisasi material di wilayah perairan sekitar wilayah tangkap mereka.
Menyikapi persoalan tersebut, pada Rabu (29/5/2024), sekitar 50 orang melakukan aksi demonstrasi di Desa Mangkupadi. Mereka menyampaikan orasi, sambil membentangkan tulisan sebagai bentuk kegelisahan terhadap keberadaan KIHI.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan nelayan itu, sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Ditegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Bahkan menurut mereka, negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selain itu, disebutkan pula pada Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Sejumlah permasalahan menjadi dasar sejumlah kelompok di Mangkupadi melakukan aksi nelayan menyampaikan aspirasi. Di antaranya disebutkan bahwa dari empat kelompok nelayan di Mangkupadi merasa resah akan menurunnya hasil tangkap, tidak ada solusi alternatif hingga hari ini. Misal Agenda peningkatan kapasitas peningkatan ekonomi nelayan bukan dari hasil laut. Termasuk melibatkan mereka untuk bisa bekerja di KIHI disela waktu luang sebagai nelayan.
Selain itu, salah satu ketua kelompok nelayan bernama Jamaludin, menegaskan Kelompok TKBM di Mangkupadi tidak pernah dilibatkan oleh KIPI. Sejauh ini dalam proses pembangunan tidak ikut merasakan perubahan positif dalam hal kesejahteraan dalam Kegiatan KIPI selain cerita-cerita dirugikan. Ia mempertanyakan sebenarnya untuk apa, dan siapa industri ini hadir jika masyarakat jadi korban.
Lalu seorang nelayan bernama Jumar juga menambahkan, agar masalah nelayan benar-benar segera diselesaikan. Ada beberapa permasalahan yang harus segera diselesaikan. Seperti masalah jalur kapal tongkang yang tidak jelas sehingga menabrak bagan masyarakat. Lampu kapal yang mempengaruhi hasil tangkap nelayan dan masalah perusahaan yang membuang limbah di sekitar bagan.
“Bagan saya pernah ditabrak sama kapal tongkang hingga roboh. Belum lagi masala lampu kapal yang lebih terang dari pada lampu bagan sehingga ikan semua berkumpul di dekat kapal. Setiap hari kami juga melihat langsung kapal-kapal membuang limbahnya di sekitar bagan. Kami di rumah tidur tidak nyenyak karena khawatir bagan kami ditabrak dan tidak ada yang bertanggungjawab,” ungkapnya.
Dibeberkannya, persoalan itu bahkan sudah pernah disampaikan ke dinas perikanan, tapi tidak ada penyelesaian juga. Para peserta aksi menegaskan, jika tidak ada penyelesaian, aksi serupa akan dilakukan kembali, bahkan dengan massa yang lebih besar.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, hadir Kapolsek Tanjung Palas Timur, H Firman Arifai, yang sempat melakukan memediasi. Yakni terhadap para demonstran yang tergabung dari beberapa kelompok nelayan tersebut.
“Kami siap memfasilitasi penyelesaian persoalan ini,” ujar kapolsek mengutip rilis yang diterima media.
Terdapat lima poin tuntutan peserta aksi demonstrasi, di antaranya:
- Harus ada Jalur yang disepakati bersama dengan nelayan, di mana jalur tersebut tidak mengganggu aktivitas nelayan.
- Tidak membuang limbah industri di laut yang dapat mencemari laut.
- Pembangunan PLTU wajib mensosialisasikan dampak lingkungannya kepada masyarakat dan nelayan.
- Melibatkan masyarakat dan nelayan pada proses bongkar muat material PSN.
- Apabila dalam waktu sepekan pihak perusahaan tidak merespons aksi ini maka kami akan melakukan aksi kembali.
(edu)






Discussion about this post