edukata.id – Kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi berganti. Wahyu Indra Sukma, yang sebelumnya menjabat Performance Manager Departemen Komunikasi menggantikan Tedy Arief Budiman yang pindah tugas ke Kantor BI Pusat menjadi Kepala Divisi Departemen Regional Kalimantan.
Diketahui, Gubernur BI Perry Warjiyo telah melantik 26 pegawai BI untuk mengisi jabatan baru pada, Rabu 4 Januari 2023 lalu. Dari puluhan pegawai tersebut, terbagi atas 7 orang Pemimpin Satuan Kerja (Satker) di Kantor Pusat dan 18 Pemimpin Kantor Perwakilan serta 1 Staf Ahli Dewan Gubernur.
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang yang hadir dalam acara pisah sambut Kepala Perwakilan BI Kaltara di Bulungan berharap ke depan Kepala Perwakilan BI Kaltara, Wahyu Indra Sukma dapat mempertahankan kerja sama dan sinergitas yang selama ini telah terjalin baik. Utamanya, terkait pengendalian inflasi agar tetap terjaga.
Selain itu, disampaikan juga menyangkut dengan perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam hal ini, Gubernur berharap agar BI dapat terus berkomitmen dalam melanjutkan program pengembangan UMKM serta memajukan hasil-hasil karya masyarakat lokal di daerah.
“Untuk ke depannya tetap tingkatkan kerja sama dan sinergi yang telah terjalin baik dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun stakeholder terkait dan mitra strategis di Kalimantan Utara,” ujar Gubernur Zainal, Selasa (24/1/2023).
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BI Kaltara yang lama, Teddy Arief Budiman yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Termasuk memberikan dukungan pada pengendalian inflasi dan pertumbuhan perekonomian di wilayah Kaltara.
“Terima kasih atas kinerja dan dukungan luar biasa Bapak Tedy Arief Budiman, selamat bertugas di tempat yang baru dan semoga lebih berprestasi” harapnya.
Sebagai informasi, pengukuhan Kepala Perwakilan BI Kaltara dari Teddy Arif Budiman kepada Wahyu Indra Sukma dijadwalkan akan digelar pada Februari 2022 mendatang. (edu)






Discussion about this post